Buronan Kejaksaan Agung

Tak Sampai Sepekan, ST Burhanuddin Cabut Aturan Pemanggilan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung

Aturan itu berlaku tidak sampai sepekan setelah ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin.

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kejaksaan Agung mencabut surat pedoman nomor 7 Tahun 2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Aturan itu berlaku tidak sampai sepekan setelah ditandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan alasan pencabutan pedoman tersebut.

Pemanggilan dan Pemeriksaan Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung, Kejagung Bilang Tak Terkait Pinangki

"Jaksa Agung dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antar-bidang tugas, sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat."

"Dengan ini pedoman nomor 7 tahun 2020 tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, dinyatakan dicabut," kata Hari lewat keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020).

Pencabutan itu telah diputuskan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung nomor 163 Tahun 2020 entang pencabutan pedoman nomor 7 tahun 2020 yang ditandatangani pada 11 Agustus 2020.

Sebelum Tewas Kecelakaan di Tol Cipali, Sunad Mengaku Kurang Enak Badan

Menurutnya, pedoman itu juga belum dikeluarkan secara resmi oleh Korps Adhyaksa.

"Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 tersebut belum secara resmi dikeluarkan atau diedarkan oleh Biro Hukum Kejaksaan Agung."

"Sehingga beredarnya pedoman tersebut melalui media sosial WhatsApp diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 11 Agustus 2020: 128.776 Pasien Positif, 83.710 Sembuh

Hari menuturkan pihaknya juga akan melakukan penelusuran terhadap pelaku yang diketahui menyebarkan surat edaran internal tersebut.

Sebaliknya, surat pedoman itu telah banyak misinterpretasi di masyarakat.

"Dalam pelaksanaannya menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pedoman pelaksanaannya."

Ikut Kena Getahnya, Petugas Bandara Halim Perdanakusuma Diperiksa Polisi Terkait Kasus Djoko Tjandra

"Dan hal itu telah dilakukan kajian yang cukup lama."

"Namun hingga saat ini masih diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait," paparnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan pedoman terkait pemanggilan, pemeriksaan, hingga penahanan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved