Buronan Kejaksaan Agung
MAKI Ungkap Djoko Tjandra Janjikan Jaksa Pinangki Tambang Energi Senilai 10 Juta Dolar AS
Uang tersebut diberikan jika Pinangki berhasil membantu perkara Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti dugaan pelanggaran etik dan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra, kepada Komisi Kejaksaan (Komjak), Selasa (11/8/2020).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut dugaan uang gratifikasi yang dijanjikan untuk jaksa Pinangki mencapai angka fantastis, yaitu USD 10 Juta.
Uang tersebut diberikan jika Pinangki berhasil membantu perkara Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
• Penetapan Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra Digelar Besok, KPK Belum Dapat Undangan
Menurutnya, imbalan itu rencananya diberikan dalam bentuk transaksi pembelian perusahaan energi palsu yang dilakukan Djoko Tjandra.
Hal itu dilakukan untuk kamuflase pemberian imbalan kepada jaksa Pinangki.
"Jaksa P diduga menerima sebuah janji, kalau berhasil nanti akan diberikan suatu imbalan yang besar dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga itu berkaitan temen-temennya oknum jaksa P."
• Jaksa Pinangki Diduga Terima Gratifikasi, Kejaksaan Agung Sidik Kasus PK Djoko Tjandra
"Nilainya bahkan rencana pembelian tambang energi tadi sekitar 10 jutaan dolar Amerika Serikat," ungkap Boyamin di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).
Boyamin menjelaskan, jaksa Pinangki dinilai berperan aktif dalam membantu Djoko Tjandra.
Oknum jaksa yang kini telah dicopot dari jabatannya itu telah dua kali pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra.
• Ini Syarat Penerima Bintang Tanda Jasa, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Sudah Layak?
"Artinya oknum jaksa Pinangki ini sangat aktif untuk membantu Djoko Tjandra," ucapnya.
Sebelumnya, keterlibatan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sengkarut Djoko Tjandra, memasuki babak baru.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut.
Surat perintah penyidikan bernomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tentang penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
• Anita Kolopaking Jadi Tersangka, LPSK Isyaratkan Tolak Berikan Perlindungan
"Terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah dipandang cukup."
buronan Kejaksaan Agung
Djoko Tjandra
Pinangki Sirna Malasari
Pinangki
Kejaksaan Agung
MAKI
Boyamin Saiman
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|