Buronan Kejaksaan Agung
Oknum Bantu Djoko Tjandra Bakal Dipidana, Mahfud MD: Kalau Cuma Dicopot, 2 Tahun Lagi Jadi Pejabat
Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan memidanakan oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam kasus pelarian buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan memidanakan oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam kasus pelarian buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra
Menurut Mahfud MD, oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra, tidak cukup hanya dikenakan sanksi disiplin dan administratif, melainkan juga sanksi pidana.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai rapat dengan lima lembaga terkait, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN), di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/7/2020).
• 19 Juli 2020, Angka Kematian Harian Akibat Covid-19 di Indonesia Pecahkan Rekor Tertinggi
"Kalau ada yang terlibat di situ, tindakan disiplin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif, segara diberlakukan, lalu dilanjutkan ke pidananya."
"Jangan berhenti di disiplin. Kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana," katanya dalam video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Senin (20/7/2020).
Mahfud MD menjelaskan sejumlah pasal yang bisa digunakan untuk memidanakan oknum pejabat yang terbukti terlibat membantu Djoko Tjandra melarikan diri.
• Setelah Cina, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Berpotensi Salip Mesir
Pasal tersebut di antaranya pasal 221 KUHP tentang penghalangan penyidikan, dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Joko Tjandra ini."
"Banyak tindak pidana yang bisa dikenakan, misal pasal 221, 263, dan sebagainya," tutur Mahfud MD.
• Pagi Ini Sidang PK dan Djoko Tjandra Diwajibkan Hadir, Akankah Sang Buronan Muncul?
Mahfud MD juga mengapresiasi langkah yang diambil Polri dalam menindak oknum pejabat yang terbukti terlibat.
Khususnya, telah meningkatkan berkas satu orang oknum aparat yang terlibat membantu pelarian Djoko Tjandra, ke tingkat penyidikan.
Mahfud MD berharap Polri juga melanjutkan tindakan serupa kepada oknum pejabat yang terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
• Sekjen PDIP: Tokoh Pendiri Bangsa Baca Dahulu Baru Bertindak, Sekarang Demo Dulu Tanpa Membaca
"Oleh sebab itu sekarang Polri supaya meneruskan, dan kita akan melihat semuanya."
"Masyarakat akan melihat semuanya langkah-langkah Polri ini agar terus dilanjutkan, jangan berhenti tindak pidananya."
"Itu yang harus dilakukan, dan itu bisa sudah banyak yurisprudensinya," papar Mahfud MD.
• Hindari Potensi Penularan Covid-19, Upayakan Rapat di Kantor Tak Lebih dari Setengah Jam
Dalam rapat terbatas tersebut, Kementerian Luar Negeri diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI), Kemenkumham diwakili Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung oleh JAM Pidsus, Mabes Polri oleh Kabareskrim Polri, dan BIN diwakili Deputi I BIN.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya, setelah terbukti menandatangani surat jalan untuk Djoko Tjandra melintas dari Jakarta ke Pontianak pada Juni 2020.
Dua perwira tinggi lain di Korps Bhayangkara juga dicopot dari jabatannya, karena diduga terlibat dalam sengkarut penghapusan red notice atas nama buronan itu dari data Interpol sejak 2014.
• Belum Pernah Dipenjara, Djoko Tjandra Dinilai Tak Berhak Ajukan PK
Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.
Keduanya diketahui telah menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik Polri.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, seluruh personel yang terlibat membantu Djoko Tjandra akan diberikan sanksi.
• Pengamat Nilai Melawan Gibran Sia-sia, Sebut Pilwakot Solo 2020 Sudah Selesai
Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana.
"Jadi saya tegaskan sekali lagi, di kepolisian ada tiga jenis penanganan, disiplin, kode etik, dan pidana."
• Masih Bercokol di Prolegnas Prioritas 2020, DPR Pastikan RUU HIP Bakal Diganti dengan RUU BPIP
"Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya juga telah membuat tim khusus yang terdiri dari sejumlah divisi penyidikan Polri.
Nantinya, pihaknya akan menindak para personel yang terlibat kasus tersebut.
• Bukan Pakai Gas Air Mata, Demonstran Tolak RUU HIP Disemprot Cairan Ini Setelah Bubar
"Jadi saya sudah membentuk tim khusus terdiri dari Ditipidum, Dittipikor, Ditsiber."
"Dan kita minta didampingi Propam untuk memproses tindak pidana yang akan kita dapatkan," jelasnya.
Nantinya, penyidikan akan mengarah mengenai apakah ada penyalahgunaan wewenang, hingga penerimaan aliran dana kepada personel yang terlibat perkara Djoko Tjandra.
• Serahkan Surat Presiden Soal Pembahasan RUU BPIP ke DPR, Mahfud MD Klaim Beda dari RUU HIP
"Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang."
"Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi Polri, maupun yang terjadi di tempat lain."
"Tim sudah kita bentuk, kita bekerja secara pararel."
• Wali Kota Bekasi Dukung Penerapan Denda Rp 150 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker
"Propam saat ini sedang melanjutkan pemeriksaannya, dan hasil dari Propam akan kita tindaklanjuti."
"Itu adalah bagian komitmen kami bahwa kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas, sesuai komitmen kami untuk menjaga muruah institusi Polri," tuturnya.
Tidak Pandang Bulu
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memeriksa seluruh anggota yang terlibat membantu pelarian buronan Djoko Tjandra di Indonesia.
Polisi sebelumnya telah mencopot Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, karena menerbitkan surat jalan terhadap Djoko Tjandra.
Diduga, ada sejumlah jenderal polisi lagi yang membantu Djoko Tjandra.
• 4 Jam Sidang Vonis Kasus Penyerangan Novel Baswedan Belum Kelar, Berkas Putusan Setebal 232 Halaman
Listyo mengatakan, pihaknya juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memeriksa anggota yang terlibat penghapusan red notice dan pembuatan keterangan bebas Covid-19 terhadap Djoko Tjandra.
"Kami akan tindak lanjuti dengan memproses mulai dari penerbitan surat jalan, termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red notice."
"Dan juga bagaimana bisa masuk surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC yang tertulis di sana," papar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
• Bubarkan 18 Lembaga Negara, Jokowi Bakal Terbitkan Perpres Baru
Listyo memastikan pihaknya akan memproses kasus tersebut secara transparan.
Sebaliknya, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Semuanya akan kita proses secara transparan. Jadi tidak ada lagi pandang bulu, siapapun yang terlibat di dalamnya, semuanya akan kita proses."
• DAFTAR 37 Prolegnas Prioritas 2020, Masih Ada RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
"Termasuk juga, bagaimana dia masuk, kemudian dia melakukan apa saja."
"Siapa yang membantu dia, sampai dia keluar dari Indonesia. Semuanya akan kita telusuri," bebernya. (Gita Irawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/foto-djoko-tjandra-di-ktp-elektonik.jpg)