Buronan Kejaksaan Agung

Pagi Ini Sidang PK dan Djoko Tjandra Diwajibkan Hadir, Akankah Sang Buronan Muncul?

Sidang beragenda mendengarkan pembacaan permohonan PK yang diajukan pemohon. Majelis hakim meminta supaya Djoko Tjandra menghadiri sidang PK tersebut.

Penulis: |
kompas.com
Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Juli 2008. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Senin (20/7/2020).

Sidang beragenda mendengarkan pembacaan permohonan PK yang diajukan pemohon.

Majelis hakim meminta supaya Djoko Tjandra menghadiri sidang PK tersebut.

Polisi Bilang Orang yang Tes Covid-19 di Bareskrim Bukan Djoko Tjandra, Cuma Mengaku-ngaku

Permohonan PK dalam perkara pidana (dalam sidang pemeriksaan permohonan PK di pengadilan negeri), harus dihadiri terpidana atau ahli waris secara langsung, tidak bisa hanya dihadiri oleh kuasa hukum.

Hal itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pengajuan Permohonan Kembali dalam Perkara Pidana menyatakan,

"Sidang jam 10.00 WIB. (Agenda sidang) Masih menghadirkan pihak pemohon," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dihubungi, Minggu (19/7/2020).

17 Juli 2020, Pertama Kalinya Pasien Sembuh Tambah Lebih Banyak Ketimbang yang Positif Covid-19

Djoko Tjandra mendaftarkan permohonan PK di PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Kehadirannya itu menghebohkan, karena yang bersangkutan sempat hilang dan berstatus buron sejak 2009.

Majelis hakim sudah dua kali menjadwalkan sidang PK.

Ogah Komentari Vonis Penganiaya Novel Baswedan, Mabes Polri: Peradilan Sudah Selesai

Namun, Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang itu. Sidang pada 20 Juli 2020 merupakan kesempatan terakhir bagi Djoko Tjandra menempuh upaya hukum PK.

"Ini kesempatan terakhir pemohon, supaya hadir 2 minggu yang akan datang."

"Perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang 20 Juli 2020," tutur hakim Nazar Effriandi, saat memimpin sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Setengah Tahun Berlalu, KPK Masih Tak Tahu Keberadaan Harun Masiku

Nazar meminta Djoko Tjandra hadir di sidang permohonan PK.

"Ada kewajiban hadir pada sidang pertama," kata dia.

Djoko Tjandra beralasan tidak dapat menghadiri sidang karena sedang menjalani perawatan medis karena menderita sakit. Hal ini dibuktikan melalui surat dari klinik di Malaysia.

 PA 212 Siap Jihad Lindungi Ulama Agar Tak Bernasib Seperti Novel Baswedan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved