Buronan Kejaksaan Agung

Pagi Ini Sidang PK dan Djoko Tjandra Diwajibkan Hadir, Akankah Sang Buronan Muncul?

Sidang beragenda mendengarkan pembacaan permohonan PK yang diajukan pemohon. Majelis hakim meminta supaya Djoko Tjandra menghadiri sidang PK tersebut.

Penulis: |
kompas.com
Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Juli 2008. 

Andi Putra Kusuma, penasihat hukum Djoko Tjandra, mengatakan kliennya masih sakit sehingga belum bisa menghadiri sidang perdana permohonan PK.

"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit."

"Kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan.

 Diduga Sembunyikan Djoko Tjandra, Kuasa Hukum dan Ketua PN Jaksel Akan Dilaporkan ke Bareskrim

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud MD di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (2/7/2020) beberapa saat sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja terkait Covid-19 dan persiapan pilkada serentak.

“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra."

 Menteri Sosial Ungkap 92 Kabupaten/Kota Tidak Pernah Perbarui Data Kemiskinan Sejak 2015

"Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)."

"Oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya."

"Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," kata Mahfud MD dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Kamis (2/7/2020).

 Kemarahan Tanpa Aksi Nyata Percuma, Jokowi Diminta Copot Menteri yang Hambat Pencairan Dana Stimulus

Mahfud MD melanjutkan, menurut undang-undang, orang yang mengajukan PK harus hadir di pengadilan.

Jika tidak, maka PK tidak bisa dilakukan.

“Oleh sebab itu ketika hadir di pengadilan, saya minta polisi dan kejaksaan menangkapnya."

 UPDATE 1 Juli 2020: 578 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RS Wisma Atlet, di Pulau Galang 22 Orang

"Dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap)."

"Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK."

"Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” ucap Mahfud MD.

 Pidato Lengkap Jokowi di HUT ke-74 Bhayangkara: Kalau Ada yang Niat Korupsi, Silakan Digigit Saja

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved