Buronan Kejaksaan Agung

Diduga Sembunyikan Djoko Tjandra, Kuasa Hukum dan Ketua PN Jaksel Akan Dilaporkan ke Bareskrim

Kkuasa hukum Djoko Tjandra dan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (6/7/2020).

Editor: Yaspen Martinus
kompas.com
Terdakwa kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Juli 2008. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tim Advokasi Komite Antikorupsi Indonesia bakal melaporkan kuasa hukum Djoko Tjandra dan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, ke Bareskrim Polri, Senin (6/7/2020).

Koordinator Tim Advokasi Komite Antikorupsi Indonesia Arief Poyuono mengatakan, kedua pihak tersebut diduga melindungi buronan negara dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra.

"Djoko Tjandra buronan Kejaksaan Agung selama sekitar sebelas tahun."

Peserta Apel Siaga Ganyang Komunis Bacakan Ikrar, Siap Jihad Qital di Bawah Komando Ulama

"Djoko Soegiarto Tjandra tiba-tiba terdeteksi sudah berada di Indonesia selama tiga bulan."

"Djoko Tjandra menjadi buron Pemerintah Indonesia dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Arief lewat keterangan tertulis, Minggu (5/7/2020).

Arief mengatakan, kuasa hukum Djoko Tjandra membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020.

Ketua Umum FPI: Kita Bangga Ganyang Komunis

Djoko Tjandra bahkan datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.

Dengan demikian, kata Arief, patut diduga kuasa hukum Djoko S Tjandra dan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan telah melakukan tindakan upaya melindungi atau menyembunyikan Djoko S Tjandra.

"Karena itu ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut."

Cegah Banjir Jabodetabek Punjur, Dua Situ di Kabupaten Bekasi Bakal Direvitalisasi

"Seperti diatur di pasal 221 ayat (1) KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan."

"Juncto Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun," paparnya

Sebelumnya, Andi Putra, kuasa hukum buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, membenarkan kliennya ada di Indonesia.

Ketua Bamus Betawi: Masa Iya Bangun Masjid dan Museum Sampai 155 Hktare? Saya Minta Anies Jujur

Bahkan, pada 8 Juni 2020 Andi bertemu buronan Kejaksaan Agung itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 8 Juni."

"Di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungakp Andi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).

Ikan Napoleon Muncul Lagi Setelah 26 Tahun Hilang, Menteri KKP Nilai Laut Indonesia Membaik

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved