Breaking News:

Buronan Kejaksaan Agung

Belum Pernah Dipenjara, Djoko Tjandra Dinilai Tak Berhak Ajukan PK

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan PK yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra.

Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Foto Djoko Tjandra di KTP elektonik. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan amicus curae (sahabat keadilan) atas proses persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, pada perkara korupsi cessie Bank Bali tahun 1999.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan PK yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra.

Rencananya, sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Jokowi Curhat kepada Mahfud MD: Bagaimana Itu Kasus Novel Baswedan? Saya Loh yang Dibully

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku sudah mengajukan permohonan amicus curae kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 20 Juli 2020.

"Kami mengajukan permohonan untuk menyatakan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima prosedurnya."

"Dikarenakan tidak memenuhi syarat kedudukan hukumnya (legal standing)" kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).

Boyamin Saiman Sebut Djoko Tjandra Manfaatkan Pandemi Covid-19, ke Indonesia Lewat Jalan Tikus

Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya.

"Sedangkan Joko Soegiarto Tjandra belum berhak mengajukan peninjauan kembali dikarenakan belum memenuhi kriteria terpidana."

"Hal ini didasarkan keadaan Joko Soegiarto Tjandra hingga saat ini belum pernah dilakukan eksekusi dimasukkan penjara dua tahun, berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung tahun 2009," bebernya.

Djoko Tjandra 11 Tahun Buron, Kapuspenkum Kejagung: Kalau Belum Tahu Posisi Kan Susah Juga

Menurut dia, kriteria terpidana berdasarkan pasal 1 Ayat (32) KUHAP berbunyi, “Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Sehingga, sangat jelas terpidana adalah orang yang telah dipidana.

Maknanya cukup jelas, tidak perlu penafsiran, yaitu mengandung maksud telah menjalani pidana masuk penjara sesuai putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

MAKI Sebut Djoko Tjandra Warga Kelas Satu di Malaysia, Minta Jokowi Turun Langsung Pulangkan Buronan

"Dengan demikian, dikarenakan Joko Soegiarto Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun, maka pengajuan peninjauan kembali tidak memenuhi persyaratan formil (legal standing)."

"Sehingga sudah seharusnya PK aquo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke Mahkamah Agung RI," paparnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved