Buronan Kejaksaan Agung
Belum Pernah Dipenjara, Djoko Tjandra Dinilai Tak Berhak Ajukan PK
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan PK yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra.
Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan amicus curae (sahabat keadilan) atas proses persidangan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, pada perkara korupsi cessie Bank Bali tahun 1999.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyidangkan PK yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra.
Rencananya, sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
• Jokowi Curhat kepada Mahfud MD: Bagaimana Itu Kasus Novel Baswedan? Saya Loh yang Dibully
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku sudah mengajukan permohonan amicus curae kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 20 Juli 2020.
"Kami mengajukan permohonan untuk menyatakan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima prosedurnya."
"Dikarenakan tidak memenuhi syarat kedudukan hukumnya (legal standing)" kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).
• Boyamin Saiman Sebut Djoko Tjandra Manfaatkan Pandemi Covid-19, ke Indonesia Lewat Jalan Tikus
Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya.
"Sedangkan Joko Soegiarto Tjandra belum berhak mengajukan peninjauan kembali dikarenakan belum memenuhi kriteria terpidana."
"Hal ini didasarkan keadaan Joko Soegiarto Tjandra hingga saat ini belum pernah dilakukan eksekusi dimasukkan penjara dua tahun, berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung tahun 2009," bebernya.
• Djoko Tjandra 11 Tahun Buron, Kapuspenkum Kejagung: Kalau Belum Tahu Posisi Kan Susah Juga
Menurut dia, kriteria terpidana berdasarkan pasal 1 Ayat (32) KUHAP berbunyi, “Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
Sehingga, sangat jelas terpidana adalah orang yang telah dipidana.
Maknanya cukup jelas, tidak perlu penafsiran, yaitu mengandung maksud telah menjalani pidana masuk penjara sesuai putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
• MAKI Sebut Djoko Tjandra Warga Kelas Satu di Malaysia, Minta Jokowi Turun Langsung Pulangkan Buronan
"Dengan demikian, dikarenakan Joko Soegiarto Tjandra saat ini buron dan belum menjalani hukuman penjara dua tahun, maka pengajuan peninjauan kembali tidak memenuhi persyaratan formil (legal standing)."
"Sehingga sudah seharusnya PK aquo dihentikan prosesnya dan tidak diteruskan pengiriman berkas perkaranya ke Mahkamah Agung RI," paparnya.
buronan Kejaksaan Agung
sidang PK Djoko Tjandra
Djoko Tjandra
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
MAKI
Peninjauan Kembali (PK)
Boyamin Saiman
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|