Virus Corona Jabodetabek
Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Pidanakan Pelanggar PSBB, Sudah Kumpulkan Denda Rp 1,3 Miliar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya belum pernah menjerat pelanggar PSBB ke ranah hukum pidana.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya belum pernah menjerat pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke ranah hukum pidana.
Politikus Partai Gerindra ini menyebut, penindakan yang dilakukan petugas masih berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
“Sejauh ini belum ada (pidana), tapi ke depan bisa sangat mungkin diberlakukan,” kata pria yang akrab disapa Ariza ini di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan.
• Polisi Bilang Orang yang Tes Covid-19 di Bareskrim Bukan Djoko Tjandra, Cuma Mengaku-ngaku
Ariza mengatakan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Polri bila masyarakat tetap mengabaikan ketentuan pencegahan Covid-19.
Misalnya tidak memakai masker, mengabaikan jaga jarak, atau mengadakan kegiatan keramaian dan sebagainya.
Hal ini semata-mata dilakukan untuk menghindari penularan Covid-19 di masyarakat.
• 17 Juli 2020, Pertama Kalinya Pasien Sembuh Tambah Lebih Banyak Ketimbang yang Positif Covid-19
“Sekali lagi kami minta kerja samanya kepada seluruh masyarakat,” ujar Ariza.
Berdasarkan catatannya, ada Rp 1,350 miliar nilai denda yang dikumpulkan dari pelanggaran yang diberlakukan di Jakarta.
Namun Riza memastikan, DKI tidak mencari duit warga melalui penegakkan sanksi, tapi dengan sanksi ini diharapkan masyarakat patuh terhadap aturan.
• Kasus Covid-19 Meningkat, Wakil Gubernur DKI Bilang Masyarakat Sudah Jenuh dan Capek
“Untuk denda sudah diatur dalam Pergub, misalnya enggak pakai masker kena denda Rp 250.000 dan sebagainya,” ungkapnya.
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewajiban mmelindungi warganya dari wabah Covid-19.
Karena itu, penegakan sanksi ini sekaligus upaya DKI untuk mengendalikan Covid-19 agar tidak semakin merambat ke tempat lain.
• Ogah Komentari Vonis Penganiaya Novel Baswedan, Mabes Polri: Peradilan Sudah Selesai
“Kami minta seluruh warga apabila menemukan unit kegiatan atau siapa saja yang melanggar untuk dilaporkan.”
“Jenis laporannya bisa melalui kamera, video, sehingga nanti bisa kami tindak lanjuti."
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
PSBB
Virus Corona Jabodetabek
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Virus Corona
Covid-19
Kegiatan Operasi Yustisi Bakal Ditingkatkan Polres Metro Bekasi di Masa PPKM Level 1, Ada Apa? |
![]() |
---|
Tiga Tempat Isolasi Terpusat Disiagakan di Kabupaten Bekasi, Ada Prediksi Gelombang Ketiga Covid-19? |
![]() |
---|
Pospera dan Pena 98 Bagikan 320 Ribu Paket Sarapan dan Vitamin Gratis, Ajak Pemerintah Ikut Serta |
![]() |
---|
Ini Alasan Pemerintah Kabupaten Bekasi Berencana Memindahkan Semua Pasien Isoman ke Tempat Isoter |
![]() |
---|
DPD Partai Golkar Gelar Vaksinasi Covid-19, Tujuannya Percepatan Herd Immunity |
![]() |
---|