Virus Corona Jabodetabek

Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Pidanakan Pelanggar PSBB, Sudah Kumpulkan Denda Rp 1,3 Miliar

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya belum pernah menjerat pelanggar PSBB ke ranah hukum pidana.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Desy Selviany
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan terkait alasan pembatasan pengunjung di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan. Hal itu dikatakannya saat mengunjungi Mall Central Park Sabtu (20/6/2020). 

"Ini mohon masyarakat memahami bahwa apa yang disampaikan Bapak Presiden ini menandai betapa sangat tingginya risiko yang masih dihadapi indonesia terhadap Covid-19," bebernya.

 Hadapi Penerapan Belajar Online, Pemulung Kota Tangerang: Jangankan Hape, Beli Beras Saja Susah

Presiden Jokowi mengatakan, penyiapan pemberian sanksi dilakukan karena masyarakat belum disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Presiden di Komplek Istana, Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).

"Yang kita siapkan sekarang ini untuk ada sanksi, sanksi."

 Kebut Pengungkapan Kasus Kematian Yodi Prabowo, Polisi Tambah Personel

"Karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," cetus Presiden.

Misalnya, kata Presiden, masih ada 70 persen masyarakat di suatu wilayah yang tidak menggunakan masker.

Oleh karena itu, pemerintah akan menyiapkan regulasi yang mengatur pemberian sanksi pada masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan.

 Demi Anak Belajar Online, Warga Tangerang Ini Berutang untuk Beli Pulsa, Handphone Pinjam

"Di sebuah provinsi kita survei. Ada 30 persen, yang 70 persen enggak pakai masker. Ini gimana?"

"Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi," katanya.

Adapun bentuk sanksinya, saat ini kata Presiden masih digodok.

 Jaksa Agung: Djoko Tjandra Warga Negara Mana, Kita Juga Enggak Tahu

Kemungkinan dalam bentuk denda, kerja sosial, atau dalam bentuk sanksi tindak pidana ringan (tipiring) lainnya.

"Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring."

"Masih dalam pembahasan, saya kira itu akan berbeda," paparnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved