Virus Corona Jabodetabek

Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Pidanakan Pelanggar PSBB, Sudah Kumpulkan Denda Rp 1,3 Miliar

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya belum pernah menjerat pelanggar PSBB ke ranah hukum pidana.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Desy Selviany
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan terkait alasan pembatasan pengunjung di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan. Hal itu dikatakannya saat mengunjungi Mall Central Park Sabtu (20/6/2020). 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya belum pernah menjerat pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke ranah hukum pidana.

Politikus Partai Gerindra ini menyebut, penindakan yang dilakukan petugas masih berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

“Sejauh ini belum ada (pidana), tapi ke depan bisa sangat mungkin diberlakukan,” kata pria yang akrab disapa Ariza ini di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan.

Polisi Bilang Orang yang Tes Covid-19 di Bareskrim Bukan Djoko Tjandra, Cuma Mengaku-ngaku

Ariza mengatakan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Polri bila masyarakat tetap mengabaikan ketentuan pencegahan Covid-19.

Misalnya tidak memakai masker, mengabaikan jaga jarak, atau mengadakan kegiatan keramaian dan sebagainya.

Hal ini semata-mata dilakukan untuk menghindari penularan Covid-19 di masyarakat.

17 Juli 2020, Pertama Kalinya Pasien Sembuh Tambah Lebih Banyak Ketimbang yang Positif Covid-19

“Sekali lagi kami minta kerja samanya kepada seluruh masyarakat,” ujar Ariza.

Berdasarkan catatannya, ada Rp 1,350 miliar nilai denda yang dikumpulkan dari pelanggaran yang diberlakukan di Jakarta.

Namun Riza memastikan, DKI tidak mencari duit warga melalui penegakkan sanksi, tapi dengan sanksi ini diharapkan masyarakat patuh terhadap aturan.

Kasus Covid-19 Meningkat, Wakil Gubernur DKI Bilang Masyarakat Sudah Jenuh dan Capek

“Untuk denda sudah diatur dalam Pergub, misalnya enggak pakai masker kena denda Rp 250.000 dan sebagainya,” ungkapnya.

Menurut dia, pemerintah daerah memiliki kewajiban mmelindungi warganya dari wabah Covid-19.

Karena itu, penegakan sanksi ini sekaligus upaya DKI untuk mengendalikan Covid-19 agar tidak semakin merambat ke tempat lain.

Ogah Komentari Vonis Penganiaya Novel Baswedan, Mabes Polri: Peradilan Sudah Selesai

“Kami minta seluruh warga apabila menemukan unit kegiatan atau siapa saja yang melanggar untuk dilaporkan.”

“Jenis laporannya bisa melalui kamera, video, sehingga nanti bisa kami tindak lanjuti."

"Jadi mohon kerja samanya semua pihak untuk bantu penegakkan disiplin dan kepatuhan kita bersama,” imbau Ariza.

Setengah Tahun Berlalu, KPK Masih Tak Tahu Keberadaan Harun Masiku

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Inpres tersebut, kata Jokowi, dalam rangka menguatkan payung hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa kenormalan baru.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan percepatan penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD 2020 di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (15/7/2020).

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 15 Juli 2020: Tambah 1.522, Pasien Positif Tembus 80.094 Orang

"Saya juga akan segera mengeluarkan Inpres kepada gubernur, dalam rangka apa?"

"Agar keluar yang namanya sanksi untuk pelanggar protokol," kata Jokowi seperti dikutip dari halaman setkab.go.id.

Jokowi mengatakan, Provinsi Jawa Barat telah mendahului memberikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

 Pemprov DKI Jakarta Cabut Kebijakan Pemeriksaan SIKM, Ini Gantinya

Menurut Jokowi, jika pemerintah tidak tegas di masa pandemi Covid-19 ini, dikhawatirkan Virus Corona semakin menyebar di masyarakat.

"Memang harus diberi sanksi. Kalau ndak, masyarakat kita ini tidak memiliki apa…, kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak," tutur Jokowi.

Untuk itu, Presiden menyerahkan kepada para gubernur terkait pelanggaran yang akan diberikan kepada pelanggar.

 Situs Diserang Hacker Lagi, Ketua KPU Bilang Tidak Merusak tapi Bikin Kerja Jadi Lambat

Tentunya, sanksi harus disesuaikan dengan kearifan dan aturan yang berlaku di daerah tersebut.

"Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing, mengenai sanksi ini, memang harus ada," ucap Jokowi.

"Dan inpres itu bisa dijadikan payung dalam nanti Bapak Ibu mengeluarkan peraturan gubernurnya," jelasnya.

Disiplin Masyarakat Rendah

Presiden Joko Widodo menggelar rapat internal dengan sejumlah kepala daerah di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7/2020).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, dalam rapat tersebut Presiden menyampaikan soal rencana adanya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Nah, Presiden sedang siapkan namanya Instruksi Presiden (Inpres) sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," ungkap Ridwan Kamil.

 Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga, Moeldoko Pastikan OJK Tidak Termasuk

Menurut dia, dalam rapat tersebut Presiden sempat mengapresiasi Jawa Barat karena telah menerapkan sanksi terlebih dahulu.

Jabar, menurut Ridwan Kamil, telah menerapkan sanksi sejak 27 Juli 2020.

"Tadi ditanya Jawa Barat berapa (sanksinya)? Saya bilang sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu."

 Jaksa Agung: Red Notice Djoko Tjandra Harusnya Berlaku Sampai Ketangkap, tapi Nyatanya Begitu

"Ya nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan minggu ini keluar."

"Karena Jabar denda, tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, dan lain-lain itu di tanggal 27 Juli," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah akan mengkaji pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

 Neta S Pane Ungkap Surat Jalan Djoko Tjandra Ditandatangani Jenderal Bintang Satu di Bareskrim Polri

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (13/7/2020).

"Bapak Presiden menyoroti masih rendahnya kedisiplinan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan."

"Karena itu tadi Bapak Presiden memberikan arahan kemungkinan akan dipertegas di samping sosialisasi, edukasi adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan," terangnya.

 Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Diterbitkan Oknum Pejabat Bareskrim, Ini Kata Kabaresrim Polri

Presiden memandang sosialisasi penerapan protokol kesehatan kurang didengar masyarakat, tanpa adanya sanksi tegas.

Saat ini, menurut dia legal standing terkait aturan tersebut sedang digodok oleh kementerian dan lembaga terkait.

"Bapak Presiden melihat imbauan sosialisasi dipandang belum cukup tanpa ada sanksi tegas terhadap pelanggaran," ucapnya.

 Sebuah Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 1,1 Miliar

Menurut Muhadjir, arahan Presiden terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, menandakan Indonesia masih berisiko tinggi pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat memaknai sanksi tegas tersebut, sebagai antisipasi atas tingginya risiko yang dihadapi Indonesia.

"Ini mohon masyarakat memahami bahwa apa yang disampaikan Bapak Presiden ini menandai betapa sangat tingginya risiko yang masih dihadapi indonesia terhadap Covid-19," bebernya.

 Hadapi Penerapan Belajar Online, Pemulung Kota Tangerang: Jangankan Hape, Beli Beras Saja Susah

Presiden Jokowi mengatakan, penyiapan pemberian sanksi dilakukan karena masyarakat belum disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan Presiden di Komplek Istana, Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).

"Yang kita siapkan sekarang ini untuk ada sanksi, sanksi."

 Kebut Pengungkapan Kasus Kematian Yodi Prabowo, Polisi Tambah Personel

"Karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin," cetus Presiden.

Misalnya, kata Presiden, masih ada 70 persen masyarakat di suatu wilayah yang tidak menggunakan masker.

Oleh karena itu, pemerintah akan menyiapkan regulasi yang mengatur pemberian sanksi pada masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan.

 Demi Anak Belajar Online, Warga Tangerang Ini Berutang untuk Beli Pulsa, Handphone Pinjam

"Di sebuah provinsi kita survei. Ada 30 persen, yang 70 persen enggak pakai masker. Ini gimana?"

"Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi," katanya.

Adapun bentuk sanksinya, saat ini kata Presiden masih digodok.

 Jaksa Agung: Djoko Tjandra Warga Negara Mana, Kita Juga Enggak Tahu

Kemungkinan dalam bentuk denda, kerja sosial, atau dalam bentuk sanksi tindak pidana ringan (tipiring) lainnya.

"Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tipiring."

"Masih dalam pembahasan, saya kira itu akan berbeda," paparnya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved