Buronan Kejaksaan Agung

Jaksa Agung: Red Notice Djoko Tjandra Harusnya Berlaku Sampai Ketangkap, tapi Nyatanya Begitu

Kejaksaan Agung masih mendalami informasi soal keberadaan buron kelas kakap itu di Malaysia.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, diduga mendapatkan surat jalan dari suatu instansi untuk bepergian di Indonesia.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap di surat jalan itu, Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari DKI Jakarta menuju Pontianak.

Keberangkatan menggunakan pesawat udara pada 19 Juni 2020, dan kembali tanggal 22 Juni 2020.

Masyarakat Boleh Gelar Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan, Asal Terapkan Protokol Kesehatan

Menanggapi surat jalan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku tidak tahu-menahu.

"(Saya) tidak tahu surat jalan itu," kata Burhanuddin, ditemui di lingkungan Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2020).

Pihaknya masih menelusuri bagaimana cara Djoko Tjandra bisa membuat KTP elektronik di Indonesia.

Keluarkan Surat, Menteri Kesehatan Ganti Istilah PDP, ODP, dan OTG

Kejaksaan Agung masih mendalami informasi soal keberadaan buron kelas kakap itu di Malaysia.

Sejauh ini informasi tersebut beredar, lantaran selama proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Djoko Tjandra belum pernah hadir dan mengaku sedang berobat di negeri tetangga itu.

"Kami baru informasi (Djoko Tjandra di Malaysia), kami belum bergerak lagi. Nyatanya KTP-nya malah diperiksa juga," kata dia.

Jokowi: Perkiraan Puncak Penyebaran Covid-19 di Indonesia Agustus Atau September

Sampai saat ini, ST Burhanuddin tidak mengetahui siapa yang mencabut red notice Djoko Tjandra.

Berdasarkan informasi yang dia ketahui, red notice akan berlaku hingga seorang buronan tertangkap atau meninggal dunia

"Sampai saat ini, belum ada titik temu."

Berkurang 67 Orang, Masih Ada 1.115 Pasien Positif Covid-19 di Secapa TNI AD

"Yang sebenarnya red notice itu tidak ada cabut mencabut."

"(Masa berlaku red notice) selamanya sampai ketangkap. Tetapi nyatanya begitu," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara terkait polemik keberadaan Djoko Soegiarto Tjandra.

Kurangi Beban Anggaran, Jokowi Segera Bubarkan 18 Lembaga dan Komisi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved