Jumat, 24 April 2026

Virus Corona

Keluarkan Surat, Menteri Kesehatan Ganti Istilah PDP, ODP, dan OTG

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.

YouTube KOMPASTV
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam saluran YouTube KOMPASTV, Senin (2/3/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.

Isinya, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam surat tertanggal 13 Juli 2020 yang ditandatanganinya tersebut, Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).

DKI Catat Rekor Tertinggi Kasus Baru Covid-19, Anies Baswedan: Jangan Sampai Kita Tarik Rem Darurat

Tribunnews telah mendapatkan konfirmasi dari Kepala Puskom Kementerian Kesehatan Busroni terkait kebenaran surat tersebut.

"Benar, (diterbitkan) tanggal 13 Juli," kata Busroni kepada Tribunnews, Selasa (14/7/2020).

Terawan memperkenalkan sejumlah istilah baru terkait penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Pihak Istana Bilang Istilah New Normal Tak Dipahami Baik oleh Masyarakat karena Pakai Bahasa Asing

"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian."

"Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," tulis surat tersebut.

Berikut ini istilah baru dalam pedoman yang diterbitkan Kemenkes tersebut:

1. Kasus Suspek

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Catatan:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved