Buronan Kejaksaan Agung
Neta S Pane Ungkap Surat Jalan Djoko Tjandra Ditandatangani Jenderal Bintang Satu di Bareskrim Polri
IPW mengecam keras tindakan oknum pejabat Bareskrim Polri, yang diduga mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tja
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan oknum pejabat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, yang diduga mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Surat jalan itu dimaksudkan agar pelaku bebas bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Dari data yang diperoleh IPW, surat Jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.
• Yasonna Yakin Maria Pauline Lumowa Simpan Aset Hasil Bobol Kas BNI di Belanda
"Yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen PU."
"Dalam surat jalan tersebut Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane lewat keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Ia mempertanyakan penerbitan surat jalan yang dilakukan oleh PU.
• Sumbang 74 Persen Kasus Covid-19 di Indonesia, 8 Provinsi Ini Jadi Fokus Penanganan Gugus Tugas
Dia mencurigai ada orang lain yang menyuruh menerbitkan surat jalan tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Djoko Tjandra?"
"Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan untuk seorang pengusaha, dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan."
• Satu Pegawai DPRD DKI Jakarta Positif Covid-19, Enam Petugas Pamdal Reaktif
"Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen PU untuk memberikan surat jalan itu?"
"Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra?" Tanyanya.
Untuk itu, pihaknya mendukung Komisi III DPR membentuk pansus Djoko Tjandra.
• Diumumkan 17 Juli 2020, Pasangan Calon Kepala Daerah yang Diusung PDIP Wajib Ikut Sekolah Partai
Hal itu demi mengusut kemungkinan dugaan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu.
"IPW mendesak agar Brigjen PU segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri."
"PU sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit," jelasnya.
• Jokowi Perkirakan Puncak Covid-19, PKS: Yang Ilmiah Saja Sering Keliru, Apalagi Prediksi Politis