Buronan Kejaksaan Agung

Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Diterbitkan Oknum Pejabat Bareskrim, Ini Kata Kabaresrim Polri

Listyo mengatakan, pihaknya telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menindaklanjuti informasi surat jalan Djoko Tjandra diduga diterbitkan oleh oknum pejabat Bareskrim Polri. Foto diambil saat polisi sidak dua distributor masker di Jalan Pancoran, Glodok, Jakarta Barat, Kamis (4/3/2020) sore. Sidak tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo turun tangan soal adanya informasi surat jalan Djoko Tjandra diduga diterbitkan oleh oknum pejabat Bareskrim Polri.

Listyo mengatakan, pihaknya telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Jika terbukti, ia meminta oknum anggotanya ditindak secara tegas.

Masyarakat Boleh Gelar Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan, Asal Terapkan Protokol Kesehatan

"Saya minta untuk didalami Divisi Propam Polri tentang info surat jalan yang dikeluarkan biro korwas."

"Dan kalau terbukti akan kita berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

Listyo mengatakan, pihaknya tak akan menolerir jika ada oknum pejabat yang menerbitkan surat jalan kepada buronan korupsi. Hal itu demi menjaga muruah institusi Polri.

Keluarkan Surat, Menteri Kesehatan Ganti Istilah PDP, ODP, dan OTG

"Kita enggak pernah ragu untuk tindak tegas oknum anggota yang terbukti lakukan pelanggaran, dan juga peringatan bagi yang lain agar menjaga muruah institusi."

"Itu komitmen untuk jaga institusi," tuturnya.

Namun demikian, pihaknya masih menunggu terlebih dahulu pemeriksaan dari Divisi Propam Polri.

Jokowi: Perkiraan Puncak Penyebaran Covid-19 di Indonesia Agustus Atau September

"Tetap kita periksa dulu di Divpropam untuk cek kebenaran, kalau ada tanda-tanda langsung kita berikan tindakan tegas," ucapnya.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam keras tindakan oknum pejabat Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, yang diduga mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

Surat jalan itu dimaksudkan agar pelaku bebas bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.

Dari data yang diperoleh IPW, surat Jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.

 Yasonna Yakin Maria Pauline Lumowa Simpan Aset Hasil Bobol Kas BNI di Belanda

"Yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen PU."

"Dalam surat jalan tersebut Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane lewat keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved