Virus Corona Jabodetabek

Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Pidanakan Pelanggar PSBB, Sudah Kumpulkan Denda Rp 1,3 Miliar

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya belum pernah menjerat pelanggar PSBB ke ranah hukum pidana.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Desy Selviany
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan terkait alasan pembatasan pengunjung di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan. Hal itu dikatakannya saat mengunjungi Mall Central Park Sabtu (20/6/2020). 

"Nah, Presiden sedang siapkan namanya Instruksi Presiden (Inpres) sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," ungkap Ridwan Kamil.

 Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga, Moeldoko Pastikan OJK Tidak Termasuk

Menurut dia, dalam rapat tersebut Presiden sempat mengapresiasi Jawa Barat karena telah menerapkan sanksi terlebih dahulu.

Jabar, menurut Ridwan Kamil, telah menerapkan sanksi sejak 27 Juli 2020.

"Tadi ditanya Jawa Barat berapa (sanksinya)? Saya bilang sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu."

 Jaksa Agung: Red Notice Djoko Tjandra Harusnya Berlaku Sampai Ketangkap, tapi Nyatanya Begitu

"Ya nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan minggu ini keluar."

"Karena Jabar denda, tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, kecuali makan, dan lain-lain itu di tanggal 27 Juli," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah akan mengkaji pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

 Neta S Pane Ungkap Surat Jalan Djoko Tjandra Ditandatangani Jenderal Bintang Satu di Bareskrim Polri

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (13/7/2020).

"Bapak Presiden menyoroti masih rendahnya kedisiplinan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan."

"Karena itu tadi Bapak Presiden memberikan arahan kemungkinan akan dipertegas di samping sosialisasi, edukasi adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan," terangnya.

 Surat Jalan Djoko Tjandra Diduga Diterbitkan Oknum Pejabat Bareskrim, Ini Kata Kabaresrim Polri

Presiden memandang sosialisasi penerapan protokol kesehatan kurang didengar masyarakat, tanpa adanya sanksi tegas.

Saat ini, menurut dia legal standing terkait aturan tersebut sedang digodok oleh kementerian dan lembaga terkait.

"Bapak Presiden melihat imbauan sosialisasi dipandang belum cukup tanpa ada sanksi tegas terhadap pelanggaran," ucapnya.

 Sebuah Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 1,1 Miliar

Menurut Muhadjir, arahan Presiden terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, menandakan Indonesia masih berisiko tinggi pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat memaknai sanksi tegas tersebut, sebagai antisipasi atas tingginya risiko yang dihadapi Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved