Buronan Kejaksaan Agung
MAKI Sebut Djoko Tjandra Warga Kelas Satu di Malaysia, Minta Jokowi Turun Langsung Pulangkan Buronan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Joko Widodo ‘turun tangan’ memulangkan Djoko Sugiarto Tjandra.
Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
WARTAKOTALIVE, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Joko Widodo ‘turun tangan’ memulangkan Djoko Sugiarto Tjandra, terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Menurut dia, Jokowi harus memulangkan Djoko Tjandra, karena yang bersangkutan disinyalir sudah menjadi warga negara kelas I di Malaysia.
Hal itu diungkap Boyamin, karena dia pernah memerintahkan sejumlah orang untuk menyelidiki keberadaan Djoko Tjandra.
• Polisi Bilang Orang yang Tes Covid-19 di Bareskrim Bukan Djoko Tjandra, Cuma Mengaku-ngaku
“Oktober 2019, tim saya pernah ketemu di Malaysia. Sering tinggal di situ."
"Di Papua Nugini jarang. Paling pergi ke Singapura,” ungkap Boyamin, pada sesi diskusi Polemik Trijaya bertema Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor, yang digelar MNC Trijaya, Sabtu (18/7/2020).
“(Di Malaysia) seperti warga negara kelas I. Di Papua Nugini kelas I."
• 17 Juli 2020, Pertama Kalinya Pasien Sembuh Tambah Lebih Banyak Ketimbang yang Positif Covid-19
"Di Singapura, tidak (warga negara kelas I) karena banyak kompetitor. Di Indonesia juga warga negara kelas I,” bebernya.
Untuk itu, dia meminta Presiden Joko Widodo beserta aparat terkait berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia memulangkan Djoko Tjandra.
Selama proses itu, dia menyarankan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak diintervensi oleh pihak manapun.
• Kasus Covid-19 Meningkat, Wakil Gubernur DKI Bilang Masyarakat Sudah Jenuh dan Capek
“Ini memang harus Presiden karena antar-negara."
"Tidak bisa Jaksa Agung datang ke sana, diketawain."
"Presiden diingatkan ramai-ramai ini urusan hukum."
• Ogah Komentari Vonis Penganiaya Novel Baswedan, Mabes Polri: Peradilan Sudah Selesai
"Menjadi urusan rakyat Indonesia ditipu, dikadali, dibohongi."
"Mudah-mudahan Presiden hadir mengobati rakyat,” harapnya.
buronan Kejaksaan Agung
Djoko Tjandra
Kejaksaan Agung
kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali
MAKI
Boyamin Saiman
MA Kabulkan PK, Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Jadi Dua Tahun Enam Bulan |
![]() |
---|
Lagi, Permohonan Peninjauan Kembali Djoko Tjandra Tak Diterima |
![]() |
---|
Ketua MA Bilang Vonis PT Jakarta yang Sunat Hukuman Pinangki Tidak Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui |
![]() |
---|
Jaksa Akhirnya Eksekusi Irjen Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang Setelah MA Tolak Kasasi |
![]() |
---|