Buronan Kejaksaan Agung
Oknum Bantu Djoko Tjandra Bakal Dipidana, Mahfud MD: Kalau Cuma Dicopot, 2 Tahun Lagi Jadi Pejabat
Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan memidanakan oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam kasus pelarian buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra.
"Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi Polri, maupun yang terjadi di tempat lain."
"Tim sudah kita bentuk, kita bekerja secara pararel."
• Wali Kota Bekasi Dukung Penerapan Denda Rp 150 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker
"Propam saat ini sedang melanjutkan pemeriksaannya, dan hasil dari Propam akan kita tindaklanjuti."
"Itu adalah bagian komitmen kami bahwa kami akan melaksanakan penyidikan secara tuntas, tegas, sesuai komitmen kami untuk menjaga muruah institusi Polri," tuturnya.
Tidak Pandang Bulu
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memeriksa seluruh anggota yang terlibat membantu pelarian buronan Djoko Tjandra di Indonesia.
Polisi sebelumnya telah mencopot Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, karena menerbitkan surat jalan terhadap Djoko Tjandra.
Diduga, ada sejumlah jenderal polisi lagi yang membantu Djoko Tjandra.
• 4 Jam Sidang Vonis Kasus Penyerangan Novel Baswedan Belum Kelar, Berkas Putusan Setebal 232 Halaman
Listyo mengatakan, pihaknya juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk memeriksa anggota yang terlibat penghapusan red notice dan pembuatan keterangan bebas Covid-19 terhadap Djoko Tjandra.
"Kami akan tindak lanjuti dengan memproses mulai dari penerbitan surat jalan, termasuk juga bagaimana peristiwa hapusnya red notice."
"Dan juga bagaimana bisa masuk surat keterangan kesehatan atas nama terpidana JC yang tertulis di sana," papar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
• Bubarkan 18 Lembaga Negara, Jokowi Bakal Terbitkan Perpres Baru
Listyo memastikan pihaknya akan memproses kasus tersebut secara transparan.
Sebaliknya, pihaknya tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Semuanya akan kita proses secara transparan. Jadi tidak ada lagi pandang bulu, siapapun yang terlibat di dalamnya, semuanya akan kita proses."
• DAFTAR 37 Prolegnas Prioritas 2020, Masih Ada RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
"Termasuk juga, bagaimana dia masuk, kemudian dia melakukan apa saja."
"Siapa yang membantu dia, sampai dia keluar dari Indonesia. Semuanya akan kita telusuri," bebernya. (Gita Irawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/foto-djoko-tjandra-di-ktp-elektonik.jpg)