Buronan Kejaksaan Agung
Oknum Bantu Djoko Tjandra Bakal Dipidana, Mahfud MD: Kalau Cuma Dicopot, 2 Tahun Lagi Jadi Pejabat
Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan memidanakan oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam kasus pelarian buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra.
Dalam rapat terbatas tersebut, Kementerian Luar Negeri diwakili oleh Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI), Kemenkumham diwakili Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung oleh JAM Pidsus, Mabes Polri oleh Kabareskrim Polri, dan BIN diwakili Deputi I BIN.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya, setelah terbukti menandatangani surat jalan untuk Djoko Tjandra melintas dari Jakarta ke Pontianak pada Juni 2020.
Dua perwira tinggi lain di Korps Bhayangkara juga dicopot dari jabatannya, karena diduga terlibat dalam sengkarut penghapusan red notice atas nama buronan itu dari data Interpol sejak 2014.
• Belum Pernah Dipenjara, Djoko Tjandra Dinilai Tak Berhak Ajukan PK
Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.
Keduanya diketahui telah menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik Polri.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, seluruh personel yang terlibat membantu Djoko Tjandra akan diberikan sanksi.
• Pengamat Nilai Melawan Gibran Sia-sia, Sebut Pilwakot Solo 2020 Sudah Selesai
Adapun sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana.
"Jadi saya tegaskan sekali lagi, di kepolisian ada tiga jenis penanganan, disiplin, kode etik, dan pidana."
• Masih Bercokol di Prolegnas Prioritas 2020, DPR Pastikan RUU HIP Bakal Diganti dengan RUU BPIP
"Jadi terkait dengan seluruh rangkaian kasus ini, maka akan kita tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya juga telah membuat tim khusus yang terdiri dari sejumlah divisi penyidikan Polri.
Nantinya, pihaknya akan menindak para personel yang terlibat kasus tersebut.
• Bukan Pakai Gas Air Mata, Demonstran Tolak RUU HIP Disemprot Cairan Ini Setelah Bubar
"Jadi saya sudah membentuk tim khusus terdiri dari Ditipidum, Dittipikor, Ditsiber."
"Dan kita minta didampingi Propam untuk memproses tindak pidana yang akan kita dapatkan," jelasnya.
Nantinya, penyidikan akan mengarah mengenai apakah ada penyalahgunaan wewenang, hingga penerimaan aliran dana kepada personel yang terlibat perkara Djoko Tjandra.
• Serahkan Surat Presiden Soal Pembahasan RUU BPIP ke DPR, Mahfud MD Klaim Beda dari RUU HIP
"Mulai dari pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/foto-djoko-tjandra-di-ktp-elektonik.jpg)