Buronan Kejaksaan Agung
Oknum Bantu Djoko Tjandra Bakal Dipidana, Mahfud MD: Kalau Cuma Dicopot, 2 Tahun Lagi Jadi Pejabat
Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan memidanakan oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam kasus pelarian buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan memidanakan oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam kasus pelarian buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra
Menurut Mahfud MD, oknum pejabat yang terbukti terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra, tidak cukup hanya dikenakan sanksi disiplin dan administratif, melainkan juga sanksi pidana.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai rapat dengan lima lembaga terkait, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN), di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/7/2020).
• 19 Juli 2020, Angka Kematian Harian Akibat Covid-19 di Indonesia Pecahkan Rekor Tertinggi
"Kalau ada yang terlibat di situ, tindakan disiplin, penjatuhan sanksi disiplin, administratif, segara diberlakukan, lalu dilanjutkan ke pidananya."
"Jangan berhenti di disiplin. Kalau hanya disiplin kadang dicopot dari jabatan, tiba-tiba dua tahun lagi muncul jadi pejabat, padahal melakukan tindak pidana," katanya dalam video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Senin (20/7/2020).
Mahfud MD menjelaskan sejumlah pasal yang bisa digunakan untuk memidanakan oknum pejabat yang terbukti terlibat membantu Djoko Tjandra melarikan diri.
• Setelah Cina, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Berpotensi Salip Mesir
Pasal tersebut di antaranya pasal 221 KUHP tentang penghalangan penyidikan, dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Para pejabat dan pegawai yang nyata-nyata dan nanti diketahui memberikan bantuan, ikut melakukan langkah kolutif dalam kasus Joko Tjandra ini."
"Banyak tindak pidana yang bisa dikenakan, misal pasal 221, 263, dan sebagainya," tutur Mahfud MD.
• Pagi Ini Sidang PK dan Djoko Tjandra Diwajibkan Hadir, Akankah Sang Buronan Muncul?
Mahfud MD juga mengapresiasi langkah yang diambil Polri dalam menindak oknum pejabat yang terbukti terlibat.
Khususnya, telah meningkatkan berkas satu orang oknum aparat yang terlibat membantu pelarian Djoko Tjandra, ke tingkat penyidikan.
Mahfud MD berharap Polri juga melanjutkan tindakan serupa kepada oknum pejabat yang terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
• Sekjen PDIP: Tokoh Pendiri Bangsa Baca Dahulu Baru Bertindak, Sekarang Demo Dulu Tanpa Membaca
"Oleh sebab itu sekarang Polri supaya meneruskan, dan kita akan melihat semuanya."
"Masyarakat akan melihat semuanya langkah-langkah Polri ini agar terus dilanjutkan, jangan berhenti tindak pidananya."
"Itu yang harus dilakukan, dan itu bisa sudah banyak yurisprudensinya," papar Mahfud MD.
• Hindari Potensi Penularan Covid-19, Upayakan Rapat di Kantor Tak Lebih dari Setengah Jam
