Ekstradisi Maria Pauline

Mengapa Setelah 17 Tahun Maria Pauline Baru Bisa Diekstradisi? Ini Penjelasan Yasonna Laoly

Mengapa penangkapan Mari Pauline memakan waktu 17 tahun? Apa begitu sulit menangkap buronan pembobol BNI?

Istimewa/Kemenkum dan HAM
Menkum dan HAM Yasonna Laoly (bertopi) berbincang dengan buronan pelaku pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumowa di pesawat. Rombongan tiba di Jakarta, Kamis (9/7/2020) pagi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mengapa penangkapan Mari Pauline memakan waktu 17 tahun? Apa begitu sulit menangkap buronan pembobol BNI?

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, proses ekstradisi tersangka pembobol kas Bank BNI Maria Pauline Lumowa memakan waktu yang panjang. 

Pemerintah Indonesia harus melakukan sejumlah langkah diplomatis tingkat tinggi, dikarenakan ada upaya suap dari kuasa hukum Maria Pauline.

Suap dilakukan untuk membatalkan upaya ekstradisi Maria Pauline dari Serbia ke Indonesia. 

"Ada pengacara beliau yang melakukan upaya hukum. Ada upaya semacam melakukan suap, tapi Pemerintah Serbia committed (melakukan ekstradisi),” ujar Yasonna saat memberikan keterangan di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7/2020). 

BREAKING NEWS: Maria Pauline Lumowa Tiba di Bandara Soetta setelah Buron 17 Tahun, Dijemput Menteri

Selain itu, lanjut Yasonna, ada negara Eropa yang melakukan diplomasi terhadap Pemerintah Serbia untuk mencegah proses ekstradisi Maria ke Tanah Air.

“Ada negara dari eropa yang melakukan diplomasi agar tidak diekstradisi ke Indonesia,” ucap Yasonna.

Namun demikian, Pemerintah berhasil mengekstradisi Maria Pauline Lumow dari Serbia

Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru yang buron sejak tahun 2003 tiba di Indonesia, Kamis. 

Maria bertolak dari Belgrade, Serbia, Rabu waktu setempat melalui mekanisme ekstradisi berdasarkan permintaan Pemerintah Indonesia ke Pemerintah Serbia. 

Foto-foto Maria Pauline Lumowa Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Kabur ke Serbia Berhasil Ditangkap

Proses ekstradisi ini dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Maria ditangkap NBC Interpol Serbia pada 16 Juli 2019 di Bandara Internasional Nikola Tesla, Belgrade, berdasarkan red notice Interpol bernomor kontrol A-1361/12-2003 tanggal 22 Desember 2003.

Maria salah satu tersangka pembobol Bank BNI melalui surat kredit (L/C) fiktif yang terjadi pada 2003 dan merugikan negara Rp 1,7 triliun. 

Sempat mengalami gangguan 

Delegasi yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pembobol BNI Maria Pauline Lumowa, dari Serbia

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan."

"Atas nama Maria Pauline Lumowa dari Pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).

 Masih Ada 4 Zona Merah Covid-19 di Jakarta Barat, Dua Diantaranya di Palmerah

"Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara."

"Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," sambungnya.

Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat 'gangguan', namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

 Pengguna Air PDAM di Kabupaten Bekasi Meningkat Selama Pandemi, tapi Banyak yang Tunggak Tagihan

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi."

"Namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia."

"Dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan."

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 8 Juli 2020: Rekor Tertinggi, Pasien Baru Tambah 1.853 Orang!

"Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi."

"Juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," ungkap Yasonna.

"Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggarisbawahi komitmen tersebut."

 Jokowi Ingin BPIP Dipayungi Undang-undang, Bukan Perpres

"Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara."

"Di sisi lain, saya juga sampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Bapak M Chandra W Yudha."

"Yang telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini," imbuhnya.

 Ada Pegawai Positif Covid-19, Kemendikbud Terapkan Sistem Piket

Yasonna menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas timbal balik.

Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

 Ingat Ya, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro, atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam.'

Karena, BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

 Peran Open Source di Era New Normal, Solusi Masa Depan

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group, mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003.

Alias, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

 Bakal Tempatkan Calon Perwira Remaja di Lima Polda Ini, Kapolri: Biar Meriang Disko Orang Tuanya

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009, dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014.

Karena, Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

 Buru Djoko Tjandra, Polisi Bertukar Informasi dengan Kejaksaan Agung

Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda, yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003."

 Besok Kadishub Kota Tangerang Jelaskan Penyebab Angkot Si Benteng Mangkrak

"Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara."

"Yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham."

"Selain itu, keseriusan pemerintah juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa."

 Tanpa Gejala, Pegawai Ditjen Dikti Kemendikbud Positif Covid-19

"Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara."

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa."

"Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," papar Yasonna.

Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7/2020) pagi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ekstradisi Maria Pauline Lumowa Memakan Waktu Panjang, Ada Upaya Suap dari Kuasa Hukum,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved