Otomotif

Ingat Ya, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan kebijakan baru terkait perubahan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).

Warta Kota/Istimewa
Surat Izin Mengemudi (SIM). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan kebijakan baru terkait perubahan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).

Nantinya, masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM.

"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir."

Pemerintah Niat Bubarkan 96 Lembaga dan Komisi, yang Dibentuk Pakai PP dan Perpres Lebih Mudah

"Akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Sambodo mengatakan, perubahan tersebut telah berlangsung sejak 7 Oktober 2019.

Namun, kata dia, pihaknya harus menyosialisasikan lagi lantaran masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui kebijakan tersebut.

Kepala Divisi Hukum Polri Diduga Hilangkan Barang Bukti Penyerangan Novel Baswedan, Ini Indikasinya

"Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019, dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012," jelasnya.

Keputusan itu berdasarkan dikeluarkannya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri.

Surat telegram tersebut bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019.

Djoko Tjandra Sempat Mampir ke Indonesia, Ketua Komisi III DPR: Terkesan Negara Kalah

Masa berlaku SIM nantinya akan mengacu kepada tanggal pembuatan pemilik SIM.

Sedangkan aturan masa berlaku SIM tidak berubah, yaitu selama lima tahun.

Bisa dari Rumah

Penyusun Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nurhasan Ismail mengingatkan kewajiban masyarakat mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

Meskipun di tengah pandemi Covid-19, kata dia, kewajiban mempunyai SIM sebagai syarat mengemudikan kendaraan bermotor harus dimiliki.

Menurut Nurhasan, pembuatan dan perpanjangan SIM Internasional bisa dilakukan secara online dari rumah secara mudah, dan hasilnya bisa dikirim langsung ke rumah pemohon.

DPR Izinkan Kementerian Pertanian Produksi Kalung Eucalyptus, Asal Tidak Pakai APBN

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved