Otomotif

Ingat Ya, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melaporkan kebijakan baru terkait perubahan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM).

Warta Kota/Istimewa
Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Pasal 15 ayat (2) c

Peraturan Pemerintah No 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan

Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang

Sebagai alat bukti

Sebagai sarana upaya paksa

Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Golongan SIM

Pasal 211 (2) PP 44 / 93

Golongan SIM A

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.

Golongan SIM A Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM B2

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.

Golongan SIM C

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Golongan SIM D

SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus. (Igman Ibrahim/Glery Lazuardi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved