Berita Nasional
Jokowi Ingin BPIP Dipayungi Undang-undang, Bukan Perpres
Jokowi menginginkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diatur melaui undang-undang (UU), bukan hanya peraturan presiden (Perpres).
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diatur melaui undang-undang (UU), bukan hanya peraturan presiden (Perpres).
Hal itu diutarakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) usai rapat konsultasi MPR dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
"Beliau (Presiden) bahkan menyampaikan sangat riskan kalau lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan Pancasila hanya berpayung Perpres."
• Pemerintah Niat Bubarkan 96 Lembaga dan Komisi, yang Dibentuk Pakai PP dan Perpres Lebih Mudah
"Maka beliau ingin ini diberi payung UU," kata Bamsoet.
Bamsoet mengatakan, dalam rapat tersebut Presiden Jokowi menekankan, berbicara mengenai ideologi adalah berbicara mengenai bagaimana kita menjaga Pancasila sampai kapan pun.
Oleh karena itu dalam membina, menyosialisasikan, dan membumikan Pancasila tidak cukup hanya dilandaskan pada peraturan presiden.
• Kepala Divisi Hukum Polri Diduga Hilangkan Barang Bukti Penyerangan Novel Baswedan, Ini Indikasinya
"Tadi beliau menyampaikan langsung seperti itu," ungkapnya.
Hal itu menurut Bamsoet sejalan dengan keinginan PBNU.
Meskipun demikian, pihaknya menurut Bamsoet hanya mendengarkan saja keinginan Presiden tersebut.
• Djoko Tjandra Sempat Mampir ke Indonesia, Ketua Komisi III DPR: Terkesan Negara Kalah
Karena, pembentukan undang-undang merupakan domain DPR dan pemerintah, bukan MPR.
"Tapi kami hanya mendengar masukan aspirasi masyarakat, yang tadi Presiden juga menyampaikan hal yang sama."
"Maka tugas kami hari ini adalah memberikan penjelasan kepada rakyat, karena tugas MPR seharusnya menjadi mesin pendingin."
• DPR Izinkan Kementerian Pertanian Produksi Kalung Eucalyptus, Asal Tidak Pakai APBN
"Yang mendinginkan situasi, menjaga situasi politik tetap kondusif di tengah situasi yang tidak normal ini," paparnya.
Pantauan Tribunnews, pimpinan MPR yang hadir ke Istana adalah Bamsoet, Ahmad Muzani, Zulkifli Hasan, Lestari Moerdijat, Syarief Hasan, Ahmad Basarah, Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, Fadel Muhammad, dan Arsul Sani.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan, sejak awal PDIP menginginkan keberadaan RUU HIP untuk mengatur tugas, fungsi dan wewenang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
• KRONOLOGI Djoko Tjandra Bikin KTP Elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kelar Tak Sampai 1 Jam