Berita Nasional
Jokowi Ingin BPIP Dipayungi Undang-undang, Bukan Perpres
Jokowi menginginkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diatur melaui undang-undang (UU), bukan hanya peraturan presiden (Perpres).
"Yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 itu yang sah," jelasnya.
Mahfud MD megaku telah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai pandangan mengenai RUU HIP.
Setelah mendengarkan pandangan dan berbicara dengan berbagai pihak, menurut Mahfud MD, Presiden memutuskan untuk menunda pembahasan RUU tersebut.
• Moeldoko: Masyarakat Mulai Tidak Waspada, di Pasar Seolah-olah Tidak Ada Lagi Covid-19
"Sesudah Presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan rancangan undang-undang tersebut," beber Mahfud MD, Selasa (16/6/2020).
Presiden meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu, sebelum membahas RUU yang menjadi polemik itu.
"Jadi pemerintah tidak mengirimkan Surpres, tidak mengirimkan surat Presiden untuk pembahasan pembahasan itu," terangnya.
DPR Tunggu Surat Pemerintah
Pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Merespons hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan pihaknya menunggu surat resmi dari pemerintah terkait permintaan penundaan pembahasan RUU HIP.
"Kami tunggu surat resmi pemerintah," kata Baidowi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6/2020).
• IPW Minta Bukti Novel Baswedan Disiram Air Keras Atau Bukan, karena Wajahnya Tetap Mulus dan Tampan
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, sebaiknya pemerintah menyampaikan surat tertulis terkait permintaan penundaan pembahasan RUU ke DPR.
Hal itu perlu dilakukan karena DPR mengirimkan surat tertulis secara resmi saat mengirimkan naskah akademik dan draf RUU HIP ke pemerintah.
"Karena DPR berkirim surat resmi kepada pemerintah, maka sebaiknya sikap pemerintah juga disampaikan secara tertulis."
• Sebut Tuntutan Jaksa Berat, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan
"Apakah mau menunda, menolak, atau menyetujui pembahasan," ucapnya.
Sikap Warga tentang Ketahanan Pangan Harus Dibenahi, Helianti Hilman: MalSyukur, MalRajin, MalPikir |
![]() |
---|
Harga Beras Masih Mahal Meski Diguyur Impor, Firli Bahuri Diminta Usut Kemungkinan Permainan Mafia |
![]() |
---|
Dituding Melawan Perintah Firli soal Formula E, Deputi Penindakan Karyoto Santai Diadukan ke Dewas |
![]() |
---|
Tito Karnavian Minta Penegak Hukum Tak Selidiki Kepala Daerah, Bikin Moral Jatuh karena Takut |
![]() |
---|
Serikat Buruh NU Minta Pemerintah Perhatian Tujuan Point Penting Ini dalam RUU PPRT |
![]() |
---|