Berita Jakarta
Fraksi PKS DPRD Sebut Perluasan Ancol Diyakini Bisa Jadi Kebanggaan Warga Jakarta
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menilai ragam proyek yang dikerjakan PT Pembangunan Jaya Ancol di Kawasan Ancol, Jakarta Utara
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Soalnya Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta Sri Haryati tak hadir dalam rapat tersebut.
Padahal Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Sahir Syahali telah hadir dalam rapat tersebut.
• Remaja di Serpong Tewas Dililit Ular Sanca, Damkar: Korban Diserang karena Coba Menangkapnya
• Dua Pedagang Positif Covid-19, Pasar Bambu Kuning Sunter Agung Ditutup Sementara
• Anies Diminta Jatuhkan Sanksi kepada Pejabat Wilayah yang Lemah Mengedukasi Pencegahan Covid-19
Namun Komisi B tetap menolak rapat digelar karena Sri Haryati selaku perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta tidak hadir.
“Rapat tadi batal karena bu asisten nggak bisa datang,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak pada Selasa (7/7/2020).
Gilbert mengatakan, awalnya rapat akan digelar di ruang Komisi B pada Selasa (7/7/2020) pukul 10.00.
• Sekda Kabupaten Tangerang Intruksikan Para Camat Benahi Stadion Mini yang Tak Terawat
Namun Komisi B terpaksa mengulurnya sampai pukul 13.00 dengan harapan Sri Haryati datang ke rapat tersebut.
Namun sampai waktu yang ditentukan, Sri Haryati tak kunjung datang sehingga rapat dibatalkan, dan akan kembali digelar pada Rabu (8/7/2020) pukul 13.00.
Adapun agenda rapat itu membahas mengenai evaluasi kinerja tahun 2019 dan rencana kerja tahun 2020 PT Pembangunan Jaya Ancol.
• Fraksi PDIP DKI Sebut Warga Ekonomi Rendah Cenderung Abaikan Pencegahan Covid-19, Ini Alasannya
“Kami nggak mau memulai rapat kalau nggak ada perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Gilbert.
Keberadaan Sri Haryati diperlukan untuk menjawab polemik mengenai rencana perluasan kawasan Ancol yang diizinkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020.
Legislator ingin mengetahui alasan dan pertimbangan Pemprov DKI Jakarta memberikan izin PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan perluasan proyek.
• Heboh, Pengendara Sepeda Motor Terancam Tali Layangan di Bali, Polisi Minta Desa Adat Turun Tangan
“Kemungkinan pak Sekda (Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah) kami panggil karena dia yang ngomong (memberi penjelasan) ke media juga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) itu untuk rekreasi warga.
“Hari ini Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kami mengutamakan kepentingan publik,” kata Saefullah, Jumat (3/7/2020).
• Periksa 10.000 Spesimen, RS Kartika Pulo Mas Siapkan Kontainer Laboratorium PCR
Menurut Saefullah, Pemerintah Provinsi DKI akan memanfaatkan hasil perluasan kawasan Ancol itu secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik.
Bahkan nantinya di kawasan perluasan reklamasi Ancol ini dibangun tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah.
“Untuk kedua fasilitas di atas groundbreaking telah dilakukan pada bulan Februari 2020 yang lalu,” katanya.
• Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Anggarkan Rp 200 Miliar untuk Infrastruktur
Selain itu perluasan kawasan Ancol telah melakukan kajian teknis, misalnya kajian penanggulangan dampak banjir, kajian pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan materiil perluasan kawasan.
“Kajian pelaksanaan infrastruktur atau prasarana dasar, kemudian kita minta juga analisa mengenai dampak lingkungan dan kajian lain yang diperlukan,” ucapnya.
Pendukung Anies Minta Izin Reklamasi Ancol Dicabut, Desak Anies Konsisten dengan Janji Kampanye
Relawan Jaringan Warga (Jawara) meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Pihak Koordinator Jawara Sanny A Irsan mengatakan bahwa Anies telah mengecewakan pendukung yang telah memenangkannya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.
Sebelumnya Anies yang berpasangan dengan Sandiaga Uno berjanji menolak adanya reklamasi di pesisir Jakarta ketika kampanye.
• Di Tengah Pandemi Covid-19, Danau Sunter Dipenuhi Wisatawan Lokal
• Besok, Rekonstruksi Pembunuhan dan Penyerangan Kelompok John Kei Digelar di Mapolda Metro
• Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi Disemprot Disinfektan Selesai Dimanfaatkan CFD
Sanny pun meminta Anies konsisten dengan janji kampanye tersebut.
"Pada saat itu kami memilih satu pasang dari tiga pasang, yakni Anies-Sandi, karena mereka mengusung salah satu janji (poin 4, menghentikan reklamasi) dari 23 janji kampanye," kata Sanny, Minggu (5/7).
Padahal salah satu alasan memilih pasangan Anies - Sandiaga karena mereka mengedepankan janji-janji kampanye tidak seusai dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernu DKI Jakarta terpilih.
• Antisipasi Klaster Industri, Wali Kota Bekasi Rutin Gelar Rapid Test dan Minta Perusahaan Konsisten
Namun seiring berjalannya waktu, Sanny kecewa dan mengatakan bahwa keluarnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 pada 24 Februari membuat simpatisannya kecewa.
Anies menyetujui adanya reklamasi di kawasan pesisir Jakarta dengan pemberian izin perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 hektare.
"Kenyataannya pada tanggal 24 Februari 2020, Anies mengizinkan reklamasi Ancol.
• Sean Gelael Tergusur di Pembuka Kejuaraan FIA Formula 2, Mobil Ngadat akan Dibongkar Total
"Menurut kami ini Pak Anies sudah menyalahi janji kampanyenya," ucap Sanny.
Sanny pun berharap agar Anies segera mencabut Kepgub izin reklamasi Taman Impian Jaya Ancol dalam waktu dekat.
Dengan begitu Anies telah menepati janji kampanyenya.
• Turnamen Nasional dan Internasional Terhenti, PB Djarum Gelar Liga PB Djarum Berhadiah Rp105 Juta
"Ini tinggal political will daripada Anies. Apakah dia mau mencabut Kepgub itu atau tidak," jelas Sanny.
Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 155 hektar lewat Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 pada 24 Februari silam.
Disebutkan bahwa reklamasi tersebut dilakukan untuk memperluas kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol lebih kurang 120 hektare.
• Resmi Dibuka Lagi, Begini Suasana CFD Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi
• CFD Kota Bekasi Banyak Ibu Hamil dan Anak di Bawah 9 Tahun
• Balita dan Ibu Hamil di Lokasi CFD, Begini Respon Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Adapun proses pelaksanaan perluasan kawasan dilakukan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Hasil pelaksanaan perluasan kawasan ini harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
Izin Reklamasi Ancol, DPRD Akui Kecolongan karena Dalam Kepgub Tak Ada Reklamasi
Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjutak mengatakan kecolongan atas izin reklamasi kawasan Ancol yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut dia Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 237 tahun 2020 tidak menjelaskan adanya rencana reklamasi.
"Boleh dibilang kecolongan. Sebab, harus dibahas di DPRD dulu lalu jadiin perda.
• Begini Reaksi Risma saat Gugus Tugas Covid-19 Jatim Sebut Surabaya Bisa Mirip Wuhan, Bikin Miris
"Kedua, saya melihat di kepgubnya ditulisnya pemanfaatan tanah 155 hektare. ngga ada disebutkan reklamasi.
"Padahal, di RTRW disebutkan reklamasi," kata Gilbert, Selasa (30/6/2020).
Diungkapkan oleh politisi PDIP ini, jika PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. (PJAA) tidak bersikap terbuka.
• Kawasan Pesepeda Thamrin-Sudirman Ramai Kunjungi Warga untuk Berolahraga
Sebab meski ada pertemuan tidak ada penyampaian izin yang dilayangkan ke DPRD DKI.
"Selama rapat dengan jaya Ancol, mereka juga ngga menyampaikan ke kita.
"Makanya kita juga bingung tiba-tiba itu sudah ada kepgubnya.
"Itu kan proses lama itu dari Februari," katanya.
• Ini Langkah Gubernur Banten untuk Pulihkan Ekonomi Akibat Covid-19
Kendati demikian, dikatakan Gilbert reklamasi tidak bisa berjalan selama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki peraturan daerah (Perda) terkait rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil.
Terlebih aturan itu sudah dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta sejak 2017
"Tapi mereka belum bisa melakukan (pembangunan) itu kecuali sudah ada Perda.
• Ketahuan Operasi di Tengah PSBB, Dinas Pariwisata Segel Diskotek Top One
"Kalau Perdanya belum keluar tapi mereka mau reklamasi kan ngga bisa," katanya.
Di lain sisi, Gilbert juga menyinggung mengenai izin yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebab tentu hal ini bertentangan dengan janji-janji yang diberikan.
"Yang jelas ini tidak sesuai dengan apa yang jadi janji kampanyenya. Dia tidak konsisten," ucapnya.
Sekda DKI Sebut Reklamasi Ancol untuk Rekreasi Warga
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) itu untuk rekreasi warga.
Hal ini dikatakan Saefullah dalam konferensi persnya secara streaming di akun Youtube Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (3/7).
"Hari ini Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalahuntuk kawasan rekreasi masyarakat.
"Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," kata Saefullah, Jumat (3/7/2020).
Menurut Saefullah, Pemerintah Provinsi DKI akan memanfaatkan hasil perluasan kawasan Ancol itu secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik.
Bahkan nantinya di kawasan perluasan reklamasi Ancol ini dibangun tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah.
"Untuk kedua fasilitas di atas groundbreaking telah dilakukan pada bulan Februari 2020 yang lalu," katanya.
Selain itu perluasan kawasan Ancol telah melakukan kajian teknis, misalnya kajian penanggulangan dampak banjir, kajian pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan materiil perluasan kawasan.
"Kajian pelaksanaan infrastruktur atau prasarana dasar, kemudian kita minta juga analisa mengenai dampak lingkungan dan kajian lain yang diperlukan" ucapnya.
Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar. (FAF/JOS)