Berita Jakarta

Fraksi PKS DPRD Sebut Perluasan Ancol Diyakini Bisa Jadi Kebanggaan Warga Jakarta

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menilai ragam proyek yang dikerjakan PT Pembangunan Jaya Ancol di Kawasan Ancol, Jakarta Utara

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Seorang pengunjung bermain pasir di pinggir Pantai Lagoon Ancol, Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. 

Sementara itu Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali menambahkan, perluasan kawasan Ancol dan Dufan itu ditujukan supaya warga Jakarta tidak perlu berlibur jauh-jauh ke luar negeri.

Sebagai taman rekreasi terbesar di Indonesia, Ancol sudah harus berbenah melakukan pengembangan yang semakin baik.

Bahkan wahana yang ada akan diperbarui dan diperkaya dengan ragam rekreasi yang berkelas dunia.

Harapannya, Ancol bisa menjadi contoh pembangunan taman rekreasi di Indonesia.

“Kami harapkan orang luar negeri juga datang ke sini (Jakarta), dan sebagai pariwisata kan tentu itu dapat menyumbang devisa ke negara,” ujarnya.

Kata dia, Ancol akan menambah sejumlah wisata yang ada di sana. Di antaranya Masjid Apung, Symphony of the Sea, New Resto, Museum Rasulullah dan pedestrian di bundaran timur, Ocean Fantasy, Dufan Sea dan sebagainya.

“Kalau di Tokyo kan ada Disney Sea, Disney Land. Nanti kita ada Dufan Sea,” imbuhnya.

Legislator DKI Terpaksa Cecar Anak Buah Anies soal Reklamasi di Ancol, Berikut Kata-katanya

Sebelumnya legislator DKI Jakarta mencecar anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal reklamasi di Taman Impian Jaya Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Peristiwa itu terjadi saat Komisi B DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja dengan PT Pembangunan Jaya Ancol dan Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (8/7/2020).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gibert Simanjuntak mempertanyakan status Pulau L yang izin reklamasi telah dicabut Anies pada 2018 lalu.

 Geger Penemuan Janin Bayi di Kantor RT Desa Cijengkol, Ternyata Janin Kuncing

Sebab dalam Surat Keputusan (SK) gubernur sebelumnya, rencana proyek Pulau L seluas 481 merupakan milik PT Manggala Kridayuda.

Tapi sekarang berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 tahun 2020 tentang Izin Pelaksasnaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas 35 hektar dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 Hektar, yang diteken Anies, justru 120 hektar di Pulau L menjadi proyek Ancol.

“Di ketentuan (SK) lama, itu 17 pulau yaitu Pulau J dan K adalah milik Jaya Ancol, sedangkan Pulau L itu miliknya Manggala Kridayuda,” kata Gilbert pada Rabu (8/7/2020).

 KRONOLOGI Wanita Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 13 Hotel di Kawasan MH Thamrin

Selain status kepemilikan proyek berubah, rencana perluasan lahan di Ancol juga berubah menjadi Pulau K dan M. Hal itu, kata dia, berdasarkan SK yang diteken Anies.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved