Berita Jakarta

Fraksi PKS DPRD Sebut Perluasan Ancol Diyakini Bisa Jadi Kebanggaan Warga Jakarta

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menilai ragam proyek yang dikerjakan PT Pembangunan Jaya Ancol di Kawasan Ancol, Jakarta Utara

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Seorang pengunjung bermain pasir di pinggir Pantai Lagoon Ancol, Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. 

“Itu tadi yang saya katakan, saya agak sedikit kebingungan pak, saya sampai pegangan meja biar nggak kebingungan saya karena semua serba tidak jelas,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu Gilbert juga mempertanyakan tanah urukan yang akan digunakan untuk perluasan lahan 120 hektar. Politisi dari PDI Perjuangan ini meragukan, urukan dari sungai yang ada di Jakarta sanggup menutupi kebutuhan lahan tersebut.

 Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Suap dan Pungli THR di Kemendikbud dari UNJ

“Tanahnya dari mana karena tanah dari sungai tidak akan cukup potensinya. Tentu akan ada pengalihan tanah dari tempat lain, itu artinya pengalihan satu gunung dipindahkan ke sana,” ungkapnya.

“Kerusakan lingkungan ini sudah dikaji belum ke kementerian terkait dan segala macam,” tambahnya.

Kepala UPT Pusat Informasi Perencanaan Pembangunan (PIPP) pada Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) DKI Jakarta Rully Irzal mengatakan, sebenarnya pada 21 September 2012 lalu, izin prinsip pembangunan Pulau L diberikan kepada Ancol. Kemudian dari kebijakannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2018 mencabut semua izin reklamasi kecuali Pulau C, D, G dan M karena sudah selesai bangun.

 BERITA FOTO: Bertemu AHY, Cak Imin: Kami Sepakat Kerja Sama di Pilkada

“Sebenarnya 120 hektar yang di Ancol Timur itu bagian dari sisi selatannya Pulau L. Jadi Pulau L itu, izin prinsipnya diserahkan kepada Ancol pada 2012,” jelas Rully.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim mempertegas soal status Pulau L yang izin pembangunannya dicabut namun masuk dalam bagian reklamasi Ancol. “Berarti yang perluasan itu Pulau L?,” kata Afni dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Mendengar pertanyaan itu, Rully menjawab bahwa daratan itu dahulu memang benar Pulau L. Tetapi karena izinnya sudah dicabut, maka daratan buatan itu tak bisa lagi disebut menjadi bagian dari reklamasi yang pernah ditentang Anies Baswedan.

 Neno Hamriono Sebut BIN Sasar Zona Merah di Indonesia, Surabaya Jadi Prioritas

Selain itu, proyek tersebut juga tak bisa disebut lagi sebagai Pulau L, lantaran lahan bikinan itu dibuat menyatu dengan daratan Ancol.

“Itu bagian dari Pulau L, tapi sekarang tidak lagi karena tergabung dengan daratan,” jawab Rully.

Tak puas mendengar jawaban Rully, Afni menilai perluasan daratan itu tidak ada bedanya dengan proyek reklamasi yang dulu dilawan Anies.

 Dua Pedagang Kantin Kantor Wali Kota Jakarta Barat Positif Covid-19, Kantin Ditutup Sementara

“Itu bagian dari Pulau L, yah kan sama saja pak. Apa bedanya dari Pulau L,” kata Afni menyanggah omongan Rully.

Rully kembali menjawab bahwa perluasan kawasan Ancol diambil dari sisi selatan Pulau L untuk dibangun Museum Nabi seluas 120 hektar. “Iya di sisi selatannya (Pulau L) itu yang sudah 120 hektar, tapi tidak lanjut (pembangunan) pulau yang 480 hektar. Hanya yang sudah dikerjasamakan antara Ancol sebagai lokasi pembuangan lumpur,” kata Rully.

Gara-gara Wakil Pemprov Tak Hadir, Rapat Reklamasi Ancol di Komisi B DPRD DKI Batal Digelar

Komisi B DPRD DKI Jakarta melakukan rapat kerja dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pembahasan reklamasi kawasan Ancol, Jakarta Utara seluas 155 hektar terpaksa ditunda, Selasa (7/7/2020) siang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved