Projo: Demonstrasi Basi Desak Pencopotan Presiden Keterlaluan dan Inkonstitusional!
PROJO bahkan menilai desakan itu telah menelikung demokrasi dan mencederai amanat rakyat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - PROJO, ormas pendukung Presiden Joko Widodo, menyatakan desakan menjatuhkan Presiden dalam demonstrasi anti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), merupakan tindakan inkonstitusional.
PROJO bahkan menilai desakan itu telah menelikung demokrasi dan mencederai amanat rakyat.
"PROJO di garis terdepan dalam melawan setiap usaha inkonstitusional dan anti-demokrasi untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo," kata Sekjen PROJO Handoko melalui keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).
• Hindari Pandemi PHK Jadi Alasan Pemerintah Kembali Buka Mal
Handoko mengatakan, keberhasilan pemerintahan Presiden Jokowi dalam menangani pandemi Covid-19 diserang oleh desakan pemakzulan yang tidak berdasar sama sekali.
Ia menjelaskan, Jokowi pada 16 Juni 2020 telah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP bersama DPR.
Dengan keputusan itu, RUU usul inisiatif DPR tersebut otomatis tidak bisa dibahas lebih lanjut.
• MK Tolak Uji Materi Aturan Lampu Motor Nyala di Siang Hari, Begini Putusan Lengkapnya
Menurut Handoko, Presiden berpendapat RUU HIP masih memerlukan lebih banyak aspirasi masyarakat.
Keputusan Presiden Jokowi tersebut hasil menelaah masukan masyarakat yang disuarakan berbagai kelompok, termasuk ormas Islam.
"Media memuat keputusan itu dan DPR juga mendukung serta memahaminya."
• Jokowi Ingatkan Gubernur Jatim Jangan Bikin Kebijakan Tanpa Data Ilmiah dan Saran Pakar
"Hormati, jaga aspirasi, kehendak dan pilihan rakyat. Jokowi-KMA Presiden dan Wapres 2019-2024," kata Handoko.
Tiga hari kemudian, yaitu pada 19 Juni, Jokowi juga menerima masukan serupa dari para purnawirawan dan mantan petinggi TNI.
Tapi pada Rabu 24 Juni, atau 8 hari sejak keputusan Presiden Jokowi untuk menolak pembahasan RUU HIP, muncul demonstrasi yang menuduh Presiden mendukung RUU HIP sehingga harus dimakzulkan.
• FWD Life dan SOS Children’s Villages Kumpulkan Donasi Rp 95 Juta Lewat Kolaborasi untuk Berbagi
"Demonstrasi basi yang mendesak pencopotan Presiden itu yang keterlaluan dan inkonstitusional," tegas Handoko.
Untuk itu, PROJO mengajak masyarakat menyikapi secara kritis setiap gerakan politik yang mengada-ada dan inkonstitusional seperti yang terjadi pada 24 Juni lalu.
"Kami yakin masyarakat sudah dewasa."
• DAFTAR 112 Kabupaten/Kota Zona Hijau, di DKI Jakarta Cuma Kepulauan Seribu
"Apalagi Indonesia sedang prihatin dan membutuhkan kebersamaan dan gotong royong dalam menghadapi pandemi Covid-19," tutur Handoko.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak membahas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan inisiatif DPR.
• Doni Monardo: Meminta Masyarakat Taat Protokol Kesehatan Adalah Ibadah
Selain menyoroti masalah prosedur, pemerintah juga menyoroti masalah substansi RUU tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurut Menkopolhukam Mahfud MD, menyoroti tidak dimasukannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 sebagai konsideran dalam RUU HIP.
• Tim Divisi Hukum Polri Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Bukan Akibat Langsung Perbuatan Terdakwa
Tap MPRS XXV Tahun 1966 sendiri mengatur pelarangan Partai Komunis Indonesia serta larangan untuk menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.
"Substansinya Presiden menyatakan juga bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 66 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi," kata Mahfud MD, Selasa (16/6/2020).
Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah tetap pada komitmen TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme marxisme itu, merupakan satu produk hukum peraturan perundang undangan yang mengikat.
• KISAH Putra Asli Papua Pertama Jabat Jenderal Bintang Tiga di TNI AD, Pernah Jadi Buruh Aspal Jalan
"Sehingga tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang ini," ujarnya.
Selain itu, menurut Mahfud MD, mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat yang sah itu adalah rumusan Pancasila pada 18 Agustus 1945.
"Pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan tanggal 18 Agustus1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan indonesia."
• Dituding Andre Rosiade Incar Jatah BUMN, Adian Napitupulu: Energinya Berlebih, Awasi PSK Hingga Hati
"Yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 itu yang sah," jelasnya.
Mahfud MD megaku telah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai pandangan mengenai RUU HIP.
Setelah mendengarkan pandangan dan berbicara dengan berbagai pihak, menurut Mahfud MD, Presiden memutuskan untuk menunda pembahasan RUU tersebut.
• Moeldoko: Masyarakat Mulai Tidak Waspada, di Pasar Seolah-olah Tidak Ada Lagi Covid-19
"Sesudah Presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan rancangan undang-undang tersebut," beber Mahfud MD, Selasa (16/6/2020).
Presiden meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu, sebelum membahas RUU yang menjadi polemik itu.
"Jadi pemerintah tidak mengirimkan Surpres, tidak mengirimkan surat Presiden untuk pembahasan pembahasan itu," terangnya.
DPR Tunggu Surat Pemerintah
Pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Merespons hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan pihaknya menunggu surat resmi dari pemerintah terkait permintaan penundaan pembahasan RUU HIP.
"Kami tunggu surat resmi pemerintah," kata Baidowi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6/2020).
• IPW Minta Bukti Novel Baswedan Disiram Air Keras Atau Bukan, karena Wajahnya Tetap Mulus dan Tampan
Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, sebaiknya pemerintah menyampaikan surat tertulis terkait permintaan penundaan pembahasan RUU ke DPR.
Hal itu perlu dilakukan karena DPR mengirimkan surat tertulis secara resmi saat mengirimkan naskah akademik dan draf RUU HIP ke pemerintah.
"Karena DPR berkirim surat resmi kepada pemerintah, maka sebaiknya sikap pemerintah juga disampaikan secara tertulis."
• Sebut Tuntutan Jaksa Berat, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan
"Apakah mau menunda, menolak, atau menyetujui pembahasan," ucapnya.
Awiek menjelaskan, jika nantinya pemerintah menolak pembahasan, maka RUU HIP dikembalikan ke DPR RI dan tidak dilanjutkan pembahasan lebih lanjut.
Namun, jika disusun kembali, DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi.
• MAKI Sebut Ronny Bugis Jadi Justice Collaborator Setelah Mengaku Dosa kepada Pendeta, Layak Bebas
"Mekanismenya sudah diatur dalam UU 12/2011jo UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ucap politikus PPP itu.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada DPR, terkait permintaan penundaan pembahasan RUU HIP.
Mahfud MD mengatakan hal tersebut nantinya akan disampaikan sesuai prosedur yang berlaku kepada DPR.
• INI 15 Kriteria untuk Tentukan Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah Penyebaran Covid-19
"Ini saya baru bertemu Presiden. Jadi menyampaikan ke masyarakat, juga sekaligus ini pemberitahuan termasuk kepada DPR, tapi tentu resminya ada prosedur nanti."
"Makanya Menkumham diajak ke sini. Nanti yang akan beri tahu secara resmi sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan."
"Bahwa kita meminta DPR menunda untuk membahas itu."
• Kuasa Hukum Sebut Rahmat Kadir Pelaku Tunggal Penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis Cuma Diperalat
"Itu nanti Menkumham yang akan memberi tahu secara resmi," ungkap Mahfud MD dalam video yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Selasa (16/6/2020).
Mahfud MD menegaskan kembali, TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan paham Marxisme, Komunisme, dan Leninisme, mutlak tetap berlaku
"Tapi substansinya pemerintah sudah sampai sikap tentang TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 mutlak tetap berlaku."
• Rakyat Masih Bisa Makan, Moeldoko Tepis Komentar Pemerintah Tak Punya Strategi Jitu Tangani Covid-19
"Dan seperti dikatakan Pak Menkumham tadi, itu sebenarnya sudah satu keniscayaan karena sudah diperkuat kembali oleh TAP MPRS Nomor 1 tahun 2003," terang Mahfud MD.
Mahfud MD juga menegaskan kembali rumusan Pancasila yang resmi dipakai adalah rumusan Pancasila yang ada di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
"Pancasila yang resmi dipakai adalah Pancasila yang ada di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945."
"Yang isinya lima sila dalam satu kesatuan paham dan satu tarikan napas pemahaman," papar Mahfud MD. (Fransiskus Adhiyuda)