MK Tolak Uji Materi Aturan Lampu Motor Nyala di Siang Hari, Begini Putusan Lengkapnya
Mereka mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ tersebut.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis hakim konstitusi menolak seluruhnya permohonan pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terkait aturan menyalakan lampu bagi motor.
Sidang pengucapan utusan ini digelar di Ruang Sidang Panel MK, Kamis (25/6/2020)
Sidang Perkara Nomor 8/PUU-XVIII/2020 ini diselenggarakan dengan penerapan pola penjarakan fisik (physical distancing) guna mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
• Mahasiswa Gugat Aturan Lampu Motor Nyala di Siang Hari Tak Dipatuhi Jokowi, Ini Kata Polisi
Hal ini disesuaikan dengan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan World Health Organization (WHO).
“Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman terhadap putusan perkara yang dimohonkan Eliadi Hulu (Pemohon I) bersama Ruben Saputra Hasiholan Nababan (Pemohon II), dikutip dari laman MK RI, Kamis (25/6/2020).
Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menguji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ ke MK.
• Rapat Bareng Mendagri dan Komisi III DPR, Ketua DKPP Ungkap Belum Gajian Sejak Januari 2020
Mereka mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ tersebut.
Eliadi merasa dirugikan karena ditilang polisi pada Juli 2019 karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motor.
Dia juga mempersoalkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB, di mana Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor mati.
• KRONOLOGI Personel TNI Anggota Pasukan Perdamaian PBB Gugur Diserang Kelompok Bersenjata di Kongo
Melalui pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ yang didalamnya memuat aturan semua kendaraan bermotor tanpa terkecuali wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pada kondisi ini setiap kendaraan pun harus menyalakan lampu utama guna saling mengantisipasi kendaraan lain yang berada di sekitarnya saat melintas.
Sementara, ketentuan untuk wajib menyalakan lampu bagi sepeda motor seperti termaktub dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ tentu memiliki alasan keamanan tersendiri.
• Gugus Tugas Sarankan Status Darurat Diubah Jadi Ketahanan Kesehatan Masyarakat Saat New Normal
Siang hari situasi terang, sehingga setiap kendaraan dapat saja mengantisipasi kendaraan lain, termasuk kendaraan di belakangnya melalui kaca spion.
Namun, dengan ukuran dan bentuk sepeda motor yang mudah melakukan akselerasi di jalan dan bentuknya yang relatif lebih kecil, seringkali pengendara lain tidak bisa mengantisipasi keberadaan sepeda motor yang ada di belakang maupun dari depan, dengan jarak yang masih relatif jauh.
Dengan kewajiban pengendara sepeda motor menyalakan lampu utama pada siang hari, maka pengendara kendaraan lain di depan motor tersebut dengan mudah dapat mengantisipasi keberadaan sepeda motor yang ada di sekitarnya.
• Di Gorontalo, Hand Sanitizer Dibuat dari Minuman Keras Cap Tikus karena Alkohol Susah Dicari
“Maka jelaslah dari Pasal 107 ayat (1) dengan Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ ada penekanan khusus terkait perbedaan pada keadaan gelap dan keadaan terang."