MK Tolak Uji Materi Aturan Lampu Motor Nyala di Siang Hari, Begini Putusan Lengkapnya
Mereka mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ tersebut.
Penulis: |
Dok Biro Pers Istana
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengendarai motor baru berkelir hijau beraliran custom untuk berkeliling Kota Tangerang, Minggu (4/11/2018). Turut bersamanya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Suhartoyo menambahkan, Mahkamah berpendirian makna frasa “siang hari” sebagaimana yang termuat dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ telah jelas dan memberikan kepastian hukum.
"Sehingga jikalau masih ada pendapat yang menganggap pagi dan sore atau petang hari adalah berbeda dengan siang hari, hal demikian semata-mata hanya permasalahan anggapan yang didasarkan pada kelaziman istilah penyebutan saja."
"Bukan permasalahan yang berdasarkan pada kajian teori, doktrin, dan argumentasi ilmiah,” tambah Suhartoyo. (*)