MK Tolak Uji Materi Aturan Lampu Motor Nyala di Siang Hari, Begini Putusan Lengkapnya
Mereka mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ tersebut.
Penulis: |
"Dalam keadaan gelap, semua pengendara kendaraan wajib menyalakan lampu utama."
"Ada pun pada keadaan terang hanya sepeda motorlah yang wajib menyalakan lampu utama."
• Gugus Tugas: 60 Persen Daerah di Indonesia Masuk Zona Hijau Penyebaran Covid-19
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, makna “siang hari” haruslah dilekatkan dengan keadaan pada saat hari sedang terang."
"Oleh karena itu, dalam konteks norma a quo tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang atau sore untuk memaknainya,” jelas Suhartoyo terhadap para pemohon yang mendalilkan Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Sehubungan dengan permohonan para pemohon yang meminta agar frasa “siang hari” dimaknai sepanjang hari, Mahkamah berpandangan hal tersebut tidak bersesuaian dengan kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon.
• 9 Pedagang Pasar Palmerah yang Positif Covid-19 Punya Penyakit Penyerta Atau Berusia Lanjut
Hal tersebut juga dapat berdampak pada terjadinya ambiguitas pemberlakuan Pasal 107 UU LLAJ.
Sebab, Pasal 107 UU LLAJ, baik ayat (1) maupun ayat (2) dimaksudkan pembentuk undang-undang untuk memerintahkan pengendara sepeda motor menyalakan lampu utama, baik pada saat gelap maupun terang.
“Apabila frasa “siang hari” dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ perlu diubah menjadi “sepanjang hari”, menurut Mahkamah hal ini justru tidak tepat karena di samping menjadi ambigu.
• Jokowi: Ancaman Covid-19 Belum Berakhir, Protokol Kesehatan Harus Jadi Kebiasaan Baru Kita
Juga, akan terjadi tumpang tindih dengan norma yang ada dalam Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ,” ujar Suhartoyo.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ, sambung Suhartoyo, apabila frasa “siang hari” diganti dengan frasa sepanjang hari, maka akan terjadi tumpang tindih dan redundansi.
Serta, saling tidak bersesuaian dengan norma Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ.
• Bocah di Bekasi Jadi Korban Pencabulan, Sosok Terduga Pelaku Terekam CCTV
Karena kata “sepanjang hari” sebagaimana yang dimaksudkan para pemohon dapat bermakna siang maupun malam.
Padahal, pengaturan sanksi untuk pelanggaran penggunaan lampu utama saat gelap dan kondisi tertentu, telah diatur dalam Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ, baik kualifikasi pelanggaran maupun ancaman sanksi yang ditetapkan.
Suhartoyo meneruskan, hal krusial dapat terjadi apabila dilakukan pengubahan ini adalah adanya kerancuan yang muncul saat aparat ingin melakukan penegakan hukum.
Ketika seorang pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada malam hari, maka aparat akan menemukan kesulitan berkenaan dengan kualifikasi pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor.