Mahasiswa Gugat Aturan Lampu Motor Nyala di Siang Hari Tak Dipatuhi Jokowi, Ini Kata Polisi
GUGATAN dua mahasiswa UKI, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, ke Mahkamah Konstitusi (MK), mendadak viral.
GUGATAN dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, ke Mahkamah Konstitusi (MK), mendadak viral di media sosial.
Kedua mahasiswa itu menggugat soal aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari.
Dalam gugatannya, kedua mahasiswa itu membandingkan aturan tersebut tidak berlaku terhadap Presiden Jokowi, saat mengendarai motor dalam beberapa kesempatan kunjungan ke daerah.
• Alami Bipolar karena Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual, Remaja Ini Kerap Toyor Nenek Kandungnya
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono pun mengungkapkan alasan kenapa aturan tersebut dikecualikan kepada Presiden Jokowi.
Dia bilang, eks Gubernur DKI Jakarta itu saat mengendarai motor dikawal oleh aparat keamanan.
"Presiden itu orang nomor 1 di Indonesia. Kemudian kalau ke mana-mana pasti ada pengawalan semuanya di sana ya."
• DAFTAR Koruptor yang Pernah Kabur ke Singapura, Jadi Favorit karena Tak Ada Perjanjian Ekstradisi
"Namanya orang yang kita hargai, namanya simbol negara ini ke mana pun kita kawal semuanya," kata Argo Yuwono di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Namun demikian, ia mengaku tidak masalah ada pihak yang menggugat UU mengenai aturan menyalakan lampu motor di siang hari.
"(Gugatan) itu hal yang bagus, kalau memang ada tidak terima dengan UU di MK."
• Janggalnya Upaya PAW Harun Masiku, Sejak Awal PDIP Berjuang Mati-matian demi Eks Kader Demokrat Itu
"Kita tunggu saja bagaimana proses di MK hasilnya seperti apa," imbuhnya.
Sebelumnya, mahasiswa menggugat aturan wajib menyalakan lampu motor siang hari, ke MK.
Mereka lantas membandingan dengan aktivitas Jokowi saat mengendarai motor di Tangerang.
• ANAK Jadi Alasan Hamka Hamzah Pilih Persita Tangerang untuk Arungi Musim 2020
Eliadi Hulu dan Ruben Saputra mengajukan permohonan uji materi Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ke Mahkamah Konstitusi.
Dikutip dari Kompas.com, mereka menggugat soal aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari.
Mereka menilai aturan tersebut tidak berjalan adil.
• DUA Peretas Website PN Jakpus Cuma Lulusan SD dan SMP, Sudah Bobol 3.896 Situs