OTT KPK

DAFTAR Koruptor yang Pernah Kabur ke Singapura, Jadi Favorit karena Tak Ada Perjanjian Ekstradisi

SELAIN dikenal sebagai negara pelesiran dan surga belanja di Asia, Singapura dikenal juga menjadi tempat langganan kabur buronan Indonesia.

Kompas.com/Shutterstock
Patung Merlion di Singapura. 

SELAIN dikenal sebagai negara pelesiran dan surga belanja di Asia, Singapura dikenal juga menjadi tempat langganan kabur buronan Indonesia.

Setidaknya, puluhan buronan koruptor pernah menjadikan negara itu sebagai tempat persembunyian.

Sudah lama, Pemerintah Republik Indonesia mengupayakan pengesahan perjanjian ekstradisi dengan Negeri Singa itu.

Hasto Kristiyanto Siap Dipanggil KPK, Sebut PAW Kedaulatan Partai Politik

Namun sampai hari ini, perjanjian ekstradisi kedua negara belum juga direalisasikan.

Ekstradisi merupakan sebuah proses formal, di mana seorang tersangka kriminal ditahan oleh suatu pemerintah, lalu diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan.

Atau, dengan kata lain, kedua negara dapat saling membantu memberantas kejahatan, di mana salah satu negara mencari pelaku kejahatan di antara kedua negara itu.

Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Pemerintah di Natuna untuk Pertahankan ZEE Tanpa Gunakan Senjata

Di dalam negeri sendiri, ketentuan mengenai ekstradisi diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979.

Indonesia tercatat telah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan enam negara, yakni Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, serta Korea Selatan.

Sementara, dengan Singapura belum diratifikasi.

Komandan Korps Pengawal Revolusi Iran Mengaku Sangat Malu Anak Buahnya Tembak Pesawat Ukraina

Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah, Senin (13/1/2020).

"Indonesia sudah pernah menyelesaikan perjanjian ekstradisi dengan Singapura."

"Namun, belum diselesaikan proses ratifikasinya oleh DPR."

FOTO-FOTO Drone AS Tembak Qasem Soleimani, Anggota Tubuh Jenderal Iran Banyak yang Hilang

"Dari situ memang proses internal domestik kita belum selesai."

"Jadi kita dari sisi itu kita belum bisa memberlakukan ektradisi karena belum diratifikasi," kata dia saat dihubungi Tribun.

Menurut dia, mengadakan perjanjian ekstradisi bukan perkara mudah bagi kedua negara, banyak kendala dan masalah yang ditemui.

KPK Siap-siap Masukkan Kader PDIP Harun Masiku ke Daftar Buronan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved