OTT KPK

DAFTAR Koruptor yang Pernah Kabur ke Singapura, Jadi Favorit karena Tak Ada Perjanjian Ekstradisi

SELAIN dikenal sebagai negara pelesiran dan surga belanja di Asia, Singapura dikenal juga menjadi tempat langganan kabur buronan Indonesia.

Kompas.com/Shutterstock
Patung Merlion di Singapura. 

Eko kabur ke Singapura dan Australia. Sedangkan Sherly ke Singpura dan Amerika.

Keduanya dijatuhi vonis oleh pengadilan in absenstia 20 tahun penjara, pada tahun 2002.

4. Nazarudin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.

Soal Dugaan Korupsi Rp 10 Triliun di Asabri, KPK Tunggu Audit BPK

Ia kabur ke Singapura pada 23 Mei 2011, menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

Kader Partai Demokrat ini dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun atas kasus tindak pidana pencucian pada 15 Juni 2016.

5. Nunun Nurbaeti tersangka dugaan kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia.

Beda dari Jiwasraya, Kementerian BUMN Belum Temukan Solusi untuk Kasus Asabri

Ia sempat kabur ke Singapura pada 23 Februari 2010 dengan alasan berobat sakit lupa ingatan.

Istri Adang Darajatun ini dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, selama dua tahun enam bulan penjara.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004, terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004

Djarot Ungkap Alasan PDIP Ngotot Ingin Gantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku di DPR

Nunun juga diharuskan membayar denda Rp 150 juta yang diganti dengan kurungan tiga bulan.

6. Gayus Tambunan, akhirnya menyerahkan diri di Singapura pada 30 Maret 2010.

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menjadi buronan kasus kepemilikan rekening mencurigakan Rp 25 miliar.

Komisi I DPR Minta Natuna Dijaga 24 Jam, Dukung Anggaran Bakamla Ditambah

PNS golongan IIIA itu kabur ke Singapura setelah terlebih dahulu mengguras isi rekeningnya dengan mentransfer ke sejumlah rekening penampungan.

Ia divonis pada tanggal 19 Januari 2011 oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan, dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dikutip dari Kompas.com, sejak tahun 2001 hingga 2011, ICW mencatat 43 burunon kabur ke luar negeri, dan Singapura menjadi negara favorit untuk kabur. (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved