OTT KPK

DAFTAR Koruptor yang Pernah Kabur ke Singapura, Jadi Favorit karena Tak Ada Perjanjian Ekstradisi

SELAIN dikenal sebagai negara pelesiran dan surga belanja di Asia, Singapura dikenal juga menjadi tempat langganan kabur buronan Indonesia.

Kompas.com/Shutterstock
Patung Merlion di Singapura. 

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura sendiri dimulai proses diplomasinya sejak tahun 1973.

Dan di tahun 2007 baru terlaksana, namun belum diratifikasi sampai hari ini.

"Proses internal kita belum selesai, karena waktu itu di era zaman Presiden SBY periode pertama (tahun 2007)."

Kapal Cina Kembali Masuki Natuna, Gerindra Minta Pemerintah Tak Usah Utang Lagi ke Sana

"Banyak perbedaan pendapat di dalam negeri sehingga belum bisa diratifikasi," jelasnya.

Kasus teranyar menyeret buronan KPK, Harun Masiku.

Eks kader Partai Demokrat itu tercatat pergi menuju Singapura sejak 6 Januari 2020.

PKS Nilai Dewan Pengawas KPK Bikin Penyelidikan Kasus Suap Komisioner KPU Birokratis dan Memble

Kader PDIP itu merupakan tersangka kasus suap terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019 - 2024.

Berikut ini sejumlah nama besar buronan yang pernah kabur ke Singapura, dihimpun dari berbagai sumber, Senin (13/1/2020) :

1. Bambang Sutrisno, terlibat kasus korupsi BLBI yang merugikan negara Rp 1,5 triliun.

KKB Tembak Bus PT Freeport Setelah Sebelumnya Lukai Anggota Brimob, Pelakunya Kabur Masuk Hutan

Ia sempat kabur ke Singapura dan Hong Kong.

Pengadilan memvonis Wakil Komisaris Utama PT Bank Surya itu dengan hukuman penjara seumur hidup pada Desember 2003.

2. Andrian Kiki Ariawan, buronan yang juga terlibat dalam korupsi BLBI.

KRONOLOGI Bus Freeport Diberondong Peluru KKB, Terdengar Lima Kali Letusan

Ia dinilai majelis hukum yang diketuai Rukmini, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Wakil Komisaris Utama PT Bank Surya Bambang Sutrisno.

Bersama Bambang, Adrian diharuskan membayar denda sebesar Rp 30 juta dan menyerahkan rumah serta tanah kepada negara.

3. Eko Adi Purtranto dan Sherly Konjongiang. Keduanya terlibat pula dalam kasus BLBI yang merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun.

DPR Ingin Bikin Pansus Jiwasraya, YLKI: Siapa yang Berani Jamin Uang Nasabah akan Kembali?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved