OTT KPK
DAFTAR Koruptor yang Pernah Kabur ke Singapura, Jadi Favorit karena Tak Ada Perjanjian Ekstradisi
SELAIN dikenal sebagai negara pelesiran dan surga belanja di Asia, Singapura dikenal juga menjadi tempat langganan kabur buronan Indonesia.
SELAIN dikenal sebagai negara pelesiran dan surga belanja di Asia, Singapura dikenal juga menjadi tempat langganan kabur buronan Indonesia.
Setidaknya, puluhan buronan koruptor pernah menjadikan negara itu sebagai tempat persembunyian.
Sudah lama, Pemerintah Republik Indonesia mengupayakan pengesahan perjanjian ekstradisi dengan Negeri Singa itu.
• Hasto Kristiyanto Siap Dipanggil KPK, Sebut PAW Kedaulatan Partai Politik
Namun sampai hari ini, perjanjian ekstradisi kedua negara belum juga direalisasikan.
Ekstradisi merupakan sebuah proses formal, di mana seorang tersangka kriminal ditahan oleh suatu pemerintah, lalu diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan.
Atau, dengan kata lain, kedua negara dapat saling membantu memberantas kejahatan, di mana salah satu negara mencari pelaku kejahatan di antara kedua negara itu.
• Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Pemerintah di Natuna untuk Pertahankan ZEE Tanpa Gunakan Senjata
Di dalam negeri sendiri, ketentuan mengenai ekstradisi diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979.
Indonesia tercatat telah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan enam negara, yakni Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, serta Korea Selatan.
Sementara, dengan Singapura belum diratifikasi.
• Komandan Korps Pengawal Revolusi Iran Mengaku Sangat Malu Anak Buahnya Tembak Pesawat Ukraina
Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah, Senin (13/1/2020).
"Indonesia sudah pernah menyelesaikan perjanjian ekstradisi dengan Singapura."
"Namun, belum diselesaikan proses ratifikasinya oleh DPR."
• FOTO-FOTO Drone AS Tembak Qasem Soleimani, Anggota Tubuh Jenderal Iran Banyak yang Hilang
"Dari situ memang proses internal domestik kita belum selesai."
"Jadi kita dari sisi itu kita belum bisa memberlakukan ektradisi karena belum diratifikasi," kata dia saat dihubungi Tribun.
Menurut dia, mengadakan perjanjian ekstradisi bukan perkara mudah bagi kedua negara, banyak kendala dan masalah yang ditemui.
• KPK Siap-siap Masukkan Kader PDIP Harun Masiku ke Daftar Buronan
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura sendiri dimulai proses diplomasinya sejak tahun 1973.
Dan di tahun 2007 baru terlaksana, namun belum diratifikasi sampai hari ini.
"Proses internal kita belum selesai, karena waktu itu di era zaman Presiden SBY periode pertama (tahun 2007)."
• Kapal Cina Kembali Masuki Natuna, Gerindra Minta Pemerintah Tak Usah Utang Lagi ke Sana
"Banyak perbedaan pendapat di dalam negeri sehingga belum bisa diratifikasi," jelasnya.
Kasus teranyar menyeret buronan KPK, Harun Masiku.
Eks kader Partai Demokrat itu tercatat pergi menuju Singapura sejak 6 Januari 2020.
• PKS Nilai Dewan Pengawas KPK Bikin Penyelidikan Kasus Suap Komisioner KPU Birokratis dan Memble
Kader PDIP itu merupakan tersangka kasus suap terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019 - 2024.
Berikut ini sejumlah nama besar buronan yang pernah kabur ke Singapura, dihimpun dari berbagai sumber, Senin (13/1/2020) :
1. Bambang Sutrisno, terlibat kasus korupsi BLBI yang merugikan negara Rp 1,5 triliun.
• KKB Tembak Bus PT Freeport Setelah Sebelumnya Lukai Anggota Brimob, Pelakunya Kabur Masuk Hutan
Ia sempat kabur ke Singapura dan Hong Kong.
Pengadilan memvonis Wakil Komisaris Utama PT Bank Surya itu dengan hukuman penjara seumur hidup pada Desember 2003.
2. Andrian Kiki Ariawan, buronan yang juga terlibat dalam korupsi BLBI.
• KRONOLOGI Bus Freeport Diberondong Peluru KKB, Terdengar Lima Kali Letusan
Ia dinilai majelis hukum yang diketuai Rukmini, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama Wakil Komisaris Utama PT Bank Surya Bambang Sutrisno.
Bersama Bambang, Adrian diharuskan membayar denda sebesar Rp 30 juta dan menyerahkan rumah serta tanah kepada negara.
3. Eko Adi Purtranto dan Sherly Konjongiang. Keduanya terlibat pula dalam kasus BLBI yang merugikan negara sebesar Rp 2,659 triliun.
• DPR Ingin Bikin Pansus Jiwasraya, YLKI: Siapa yang Berani Jamin Uang Nasabah akan Kembali?
Eko kabur ke Singapura dan Australia. Sedangkan Sherly ke Singpura dan Amerika.
Keduanya dijatuhi vonis oleh pengadilan in absenstia 20 tahun penjara, pada tahun 2002.
4. Nazarudin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.
• Soal Dugaan Korupsi Rp 10 Triliun di Asabri, KPK Tunggu Audit BPK
Ia kabur ke Singapura pada 23 Mei 2011, menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Kader Partai Demokrat ini dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun atas kasus tindak pidana pencucian pada 15 Juni 2016.
5. Nunun Nurbaeti tersangka dugaan kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia.
• Beda dari Jiwasraya, Kementerian BUMN Belum Temukan Solusi untuk Kasus Asabri
Ia sempat kabur ke Singapura pada 23 Februari 2010 dengan alasan berobat sakit lupa ingatan.
Istri Adang Darajatun ini dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, selama dua tahun enam bulan penjara.
Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap ke sejumlah anggota DPR 1999-2004, terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004
• Djarot Ungkap Alasan PDIP Ngotot Ingin Gantikan Riezky Aprilia dengan Harun Masiku di DPR
Nunun juga diharuskan membayar denda Rp 150 juta yang diganti dengan kurungan tiga bulan.
6. Gayus Tambunan, akhirnya menyerahkan diri di Singapura pada 30 Maret 2010.
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menjadi buronan kasus kepemilikan rekening mencurigakan Rp 25 miliar.
• Komisi I DPR Minta Natuna Dijaga 24 Jam, Dukung Anggaran Bakamla Ditambah
PNS golongan IIIA itu kabur ke Singapura setelah terlebih dahulu mengguras isi rekeningnya dengan mentransfer ke sejumlah rekening penampungan.
Ia divonis pada tanggal 19 Januari 2011 oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan, dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Dikutip dari Kompas.com, sejak tahun 2001 hingga 2011, ICW mencatat 43 burunon kabur ke luar negeri, dan Singapura menjadi negara favorit untuk kabur. (Rina Ayu)