Berita Video

VIDEO: Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Ribuan Orang Demo di Depan Gedung DPR RI

Mereka menuntut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ditarik dari Prolegnas.

Editor: Ahmad Sabran
warta kota
Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Ribuan Orang Demo di Depan Gedung DPR RI 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ribuan orang dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan sejumlah ormas Islam menggelar aksi di depan gedung DPR RI Jalan Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).

Mereka menuntut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ditarik dari Prolegnas.

Peserta aksi bukan saja datang dari DKI Jalarta tapi juga Bekasi, Depok, Tangerang dan kota sekitarnya.

Mereka memenuhi jalan depan DPR hingga ke atas jembatan penyebrangan orang (JPO).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak bisa mencabut Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Karena, menurut Mahfud MD, RUU HIP merupakan usulan DPR.

"Supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan DPR, sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut."

 Luhut Pandjaitan: Suka Tidak Suka, Kita Tak Bisa Abaikan Cina, Negara Itu Punya Dampak

"Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU. Itu kan DPR yang usulkan," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Pemerintah, menurut Mahfud MD, hanya bisa mengembalikan usulan RUU tersebut ke DPR untuk dibahas ulang.

Apakah nanti DPR akan mencabut atau membahas ulang, merupakan urusan DPR dan bukan pemerintah.

 500 TKA China Harus Dikarantina 14 Hari Sebelum Mulai Bekerja di Indonesia

"Keliru kalau minta pemerintah mencabut itu, tidak bisa."

"Kalau sembarangan mencabut, kehidupan bernegara kita kacau nanti, saling cabut, saling cabut. Tidak ada selesainya," tuturnya.

Menurut Mahfud MD, dalam negera demokrasi terdapat dua dimensi, yakni dimensi substantif dan normatif atau prosedural.

 Firli Bahuri: Jika Odin Turun dari Asgard dan Jadi Ketua KPK, Pasti akan Tetap Dikritik

"Demokrasi itu pendapat rakyat harus ditampung. Namun, prosedur-prosedur penampungan pendapat tersebut harus dilakukan secara benar dan fair."

"Di sini kita kembalikan ke nomokrasi dulu, bahwa prosedurnya ada di lembaga legislatif tentang RUU HIP itu."

"Saya kira kita tunggu saja perkembangannya itu, akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP," paparnya.

 Tanda Tangan Dipalsukan di Draf RUU HIP, Fraksi PKS Berniat Lapor Polisi

Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak membahas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan inisiatif DPR.

Selain menyoroti masalah prosedur, pemerintah juga menyoroti masalah substansi RUU tersebut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurut Menkopolhukam Mahfud MD, menyoroti tidak dimasukannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 sebagai konsideran dalam RUU HIP.

 Tim Divisi Hukum Polri Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Bukan Akibat Langsung Perbuatan Terdakwa

Tap MPRS XXV Tahun 1966 sendiri mengatur pelarangan Partai Komunis Indonesia serta larangan untuk menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

"Substansinya Presiden menyatakan juga bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 66 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi," kata Mahfud MD, Selasa (16/6/2020).

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah tetap pada komitmen TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang larangan komunisme marxisme itu, merupakan satu produk hukum peraturan perundang undangan yang mengikat.

 KISAH Putra Asli Papua Pertama Jabat Jenderal Bintang Tiga di TNI AD, Pernah Jadi Buruh Aspal Jalan

"Sehingga tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang ini," ujarnya.

Selain itu, menurut Mahfud MD, mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat yang sah itu adalah rumusan Pancasila pada 18 Agustus 1945.

"Pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah itu adalah rumusan yang disahkan tanggal 18 Agustus1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan indonesia."

 Dituding Andre Rosiade Incar Jatah BUMN, Adian Napitupulu: Energinya Berlebih, Awasi PSK Hingga Hati

"Yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 itu yang sah," jelasnya. 

Mahfud MD megaku telah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai pandangan mengenai RUU HIP.

Setelah mendengarkan pandangan dan berbicara dengan berbagai pihak, menurut Mahfud MD, Presiden memutuskan untuk menunda pembahasan RUU tersebut.

 Moeldoko: Masyarakat Mulai Tidak Waspada, di Pasar Seolah-olah Tidak Ada Lagi Covid-19

"Sesudah Presiden berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isinya, maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan rancangan undang-undang tersebut," beber Mahfud MD, Selasa (16/6/2020).

Presiden meminta kepada DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu, sebelum membahas RUU yang menjadi polemik itu.

"Jadi pemerintah tidak mengirimkan Surpres, tidak mengirimkan surat Presiden untuk pembahasan pembahasan itu," terangnya. 

DPR Tunggu Surat Pemerintah

Pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Merespons hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyatakan pihaknya menunggu surat resmi dari pemerintah terkait permintaan penundaan pembahasan RUU HIP.

"Kami tunggu surat resmi pemerintah," kata Baidowi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6/2020).

 IPW Minta Bukti Novel Baswedan Disiram Air Keras Atau Bukan, karena Wajahnya Tetap Mulus dan Tampan

Pria yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, sebaiknya pemerintah menyampaikan surat tertulis terkait permintaan penundaan pembahasan RUU ke DPR.

Hal itu perlu dilakukan karena DPR mengirimkan surat tertulis secara resmi saat mengirimkan naskah akademik dan draf RUU HIP ke pemerintah.

"Karena DPR berkirim surat resmi kepada pemerintah, maka sebaiknya sikap pemerintah juga disampaikan secara tertulis."

 Sebut Tuntutan Jaksa Berat, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan

"Apakah mau menunda, menolak, atau menyetujui pembahasan," ucapnya.

Awiek menjelaskan, jika nantinya pemerintah menolak pembahasan, maka RUU HIP dikembalikan ke DPR RI dan tidak dilanjutkan pembahasan lebih lanjut.

Namun, jika disusun kembali, DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi.

 MAKI Sebut Ronny Bugis Jadi Justice Collaborator Setelah Mengaku Dosa kepada Pendeta, Layak Bebas

"Mekanismenya sudah diatur dalam UU 12/2011jo UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ucap politikus PPP itu.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD didampingi Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada DPR, terkait permintaan penundaan pembahasan RUU HIP.

Mahfud MD mengatakan hal tersebut nantinya akan disampaikan sesuai prosedur yang berlaku kepada DPR.

 INI 15 Kriteria untuk Tentukan Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah Penyebaran Covid-19

"Ini saya baru bertemu Presiden. Jadi menyampaikan ke masyarakat, juga sekaligus ini pemberitahuan termasuk kepada DPR, tapi tentu resminya ada prosedur nanti."

"Makanya Menkumham diajak ke sini. Nanti yang akan beri tahu secara resmi sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan."

"Bahwa kita meminta DPR menunda untuk membahas itu."

 Kuasa Hukum Sebut Rahmat Kadir Pelaku Tunggal Penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis Cuma Diperalat

"Itu nanti Menkumham yang akan memberi tahu secara resmi," ungkap Mahfud MD dalam video yang dibagikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Selasa (16/6/2020).

Mahfud MD menegaskan kembali, TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan paham Marxisme, Komunisme, dan Leninisme, mutlak tetap berlaku

"Tapi substansinya pemerintah sudah sampai sikap tentang TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 mutlak tetap berlaku."

 Rakyat Masih Bisa Makan, Moeldoko Tepis Komentar Pemerintah Tak Punya Strategi Jitu Tangani Covid-19

"Dan seperti dikatakan Pak Menkumham tadi, itu sebenarnya sudah satu keniscayaan karena sudah diperkuat kembali oleh TAP MPRS Nomor 1 tahun 2003," terang Mahfud MD.

Mahfud MD juga menegaskan kembali rumusan Pancasila yang resmi dipakai adalah rumusan Pancasila yang ada di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.

"Pancasila yang resmi dipakai adalah Pancasila yang ada di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945."

"Yang isinya lima sila dalam satu kesatuan paham dan satu tarikan napas pemahaman," papar Mahfud MD. (Taufik Ismail)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved