PSBB Jakarta
TAK Ber-KTP DKI dan Tak Miliki SIKM, Puluhan Pengendara dari Luar Jabodetabek Ditolak Masuk Jakarta
Puluhan pendatang dari luar Jabodetabek dilarang melintas masuk wilayah Jakarta oleh petugas pos pemeriksaan di Jalan Bekasi Raya, Ujung Menteng.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Puluhan pendatang dari luar Jabodetabek dilarang melintas masuk wilayah Jakarta oleh petugas pos pemeriksaan di Jalan Bekasi Raya, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (27/5/2020).
"Sejak pukul 06.00 hingga 12.00 WIB, sebanyak 43 kendaraan roda dua dan 13 kendaraan roda empat kita minta putar balik karena ber-KTP luar Jabodetabek dan tidak memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Jakarta," kata Camat Cakung, Ahmad Salahudin, di Jakarta.
Petugas gabungan dari unsur aparatur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, TNI-Polri, melakukan penyekatan jalan dengan cara memeriksa persyaratan.
Kegiatan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Pengendara yang mengarah ke Jakarta tapi tidak membawa SIKM atau ber-KTP di luar Jabodetabek diarahkan petugas untuk berputar balik ke daerahnya.
• Anies Sebut Penyebaran Covid-19 di Jakarta Semakin Rendah Setelah DKI Keluarkan Kebijakan Ini
• Mirip Akademi Militer, Akademi Demokrat Sudah Lantik Lulusan Pertamanya, Langsung Dinas di DPR RI
• MANTAN Ketua KPK Abraham Samad Serang Kebijakan Jokowi Naikkan BPJS: Lain Gatal Lain Digaruk
"Petugas kita siagakan. Jadi bagi warga di luar Jakarta dan tidak memiliki SIKM selama PSBB berlangsung kita minta putar balik," kata Ahmad.
Petugas membagi Jalan Bekasi Raya menjadi dua lajur, satu lajur untuk melintas dan putar balik serta lajur lambat untuk pengecekan dokumen perizinan.
Kepada pengendara tanpa izin diarahkan untuk mengurus SIKM Jakarta melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu di kelurahan atau secara daring melalui laman resmi https://corona.jakarta.go.id/id
• Berikut Ini Petunjuk Jika Sedang Pulang Kampung dan Ingin Balik ke Jakarta, Begini Caranya
"Petugas akan menjaga ketat aturan SIKM ini. Utamanya di tempat perbatasan wilayah Jakarta," katanya.
200.000 orang akses situs SIKM
Sekitar 200.000 orang mengakses situs Surat Izin Keluar Masuk wilayah DKI Jakarta (SIKM) pada hari kedua Lebaran atau 25 Mei 2020.
“Pada hari Lebaran kedua atau Senin lalu, saya dapat informasi dari Pak Kadishub DKI itu ada sekitar 200.000 orang yang mengakses website, tapi baru melihat, belum mengurus,” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah dalam diskusi virtual yang bertajuk “Arus Balik Mudik Lebaran di Masa Pandemik Covid-19” di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
• Habib Bahar Bebas dari Lapas Pondok Rajeg Disambut Ratusan Warga Tumpah Ruah
Sigit mengatakan, banyaknya orang yang mengakses SIKM perlu menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.