PSBB Jakarta

TAK Ber-KTP DKI dan Tak Miliki SIKM, Puluhan Pengendara dari Luar Jabodetabek Ditolak Masuk Jakarta

Puluhan pendatang dari luar Jabodetabek dilarang melintas masuk wilayah Jakarta oleh petugas pos pemeriksaan di Jalan Bekasi Raya, Ujung Menteng.

ANTARA/Andi Firdaus
Petugas gabungan menggelar penyekatan di Jalan Bekasi Raya, Cakung, Jakarta Timur dalam rangka pengawasan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), Rabu (27/5/2020). 

“Sempat diskusi SIKM sempat susah apa enggak, saya mencoba susah, bagaimana prosesnya mungkin tidak semudah yang kita bayangkan. Bagaimana yang punya dokumen comply (memenuhi) tapi susah akses,” katanya.

Belum lagi, lanjut dia, jika penyedia server tidak mencukupi atau down dengan banyaknya orang yang mengakses situs web SIKM dalam satu waktu.

Sigit menuturkan karena SIKM sifatnya personal, pihaknya juga harus memeriksa satu per satu orang yang melintas.

 Tagar #IndonesiaTerserah Viral, Dokter: Itu Sikap Ngenes Kami Lihat Warga yang Mulai Abai

“SIKM ini unik jatuhnya per personal, kalau di mobil ada lima orang ya lima SIKM. Saat new normal mungkin SIKM akan diberlakukan gelondongan (satu kendaraan satu) untuk meyakinkan rombongan siap ke kondisi new normal di Jabodetabek,” katanya.

Ia mengakui bahwa pengawasan penyekatan di jalan merupakan hal yang baru, di mana biasanya tugas Kemenhub dan Kepolisian melancarkan arus, selain itu rentang waktunya juga yang tidak terbatas.

“Kita enggak punya pengalaman sama sekali di lapangan. Selama ini caranya bagaimana melancarkan, sekarang menyekat. Bicara waktu biasanya H-7 H+1 H+2 sekarang waktunya panjang sekali,” katanya.

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 TERUNGKAP, Diduga Ini Pemicu Bentrok Ormas di Jalan I Gusti Ngurah Rai Bekasi

Artinya, setiap orang yang akan melintas dari dan ke wilayah DKI diwajibkan memiliki SIKM.

Berdasarkan Pasal 8 Pergub itu, orang yang tak memiliki SIKM akan diberikan dua opsi yakni diarahkan kembali ke tempat asal atau dikarantina selama 14 hari. (Antaranews)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved