Pemerintahan Jokowi
MANTAN Ketua KPK Abraham Samad Serang Kebijakan Jokowi Naikkan BPJS: Lain Gatal Lain Digaruk
Abraham Samad sebut kebijakan Presiden Jokowi soal kenaikan iuran BPJS lawan UU. 10 cuitan terakhir Samad semua mengkritisi kebijakan pemerintah.
* Abraham Samad sebut kebijakan Presiden Jokowi lawan UU
* Perpres No 64 tahun 2020 bentuk perlawanan terhadap hukum
* Abraham Samad bikin 10 cuitan di twitter kritik kebijakan pemerintah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abrahan Samad mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo terkait kenaikan iuran BPJS.
Kritikan atau serangan Abraham Samad terhadap kebijakan pemerintah, baik yang disampaikan Presiden Jokowi maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani, disampaikan Samad melalui akun twitter.
Dalam catatan Wartakotalive.com, sejak 16 Mei sampai 17 Mei (2 hari), Abraham Samad setidaknya mencuit sebanyak 10 kali.
Isi cuitan Samad di twitter itu hampir seluruhnya menggugat cara pemerintah mengatasi masalah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Cuitan Abraham Samad itu diakhiri dengan tanda *ABAM* yang artinya ditulis oleh Samad.
Cuitan pertama muncul 16 Mei 2020 yang mengomentari berita di Kompas.com dengan judul "Drama Iuran BPJS Kesehatan: Naik, Dibatalkan MA, Lalu Dinaikkan Lagi".
• Sekjend PB HMI Sebut Polemik Kenaikan Iuran BPJS.Terjadi Lantaran Ada Informasi yang Salah
• BREAKING NEWS: Tak Pakai Masker di Qatar Dihukum 3 Tahun atau Denda Rp 815 Juta, Terberat di Dunia
Menurut Abraham Samad, putusan MA yang membatalkan kenaikan BPJS adalah putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap (incraht) yang kekuatannya sama dengan undang-undang.
Tugas pemerintah (Presiden Jokowi) adalah menjalankan putusan atau UU tersebut, bukan melawannya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 64 tahun 2020 yang kembali menaikkan iuran BPJS.
"Sama sj dgn melawan hukum," ujar Abraham Samad.
@AbrSamad: 16 Mei: Dalam doktrin ilmu hukum, putusan pengadilan yg brkuatan hkum tetap (incraht), kekuatannya sama dgn UU.
Jd mestinya putusan itu yg dijlankan, bkn dgn menerbitkan perpres baru (perpres 64/2020). Sama sj dgn melawan hukum. *ABAM*