PSBB Jakarta

Anies Ingin PSBB Jakarta Tahap III Menjadi PSBB Tahap Akhir, Jangan Sampai Kita Perpanjang Lagi

Anies: Ini akan bisa menjadi PSBB penghabisa, jika kita disiplin. Karena itu saya sampaikan kepada semua jangan sampai kita memperpanjang lagi (PSBB)

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia kembali meluncurkan PSBB Jakarta tahap III dan berharap akan menjadi PSBB terakhir. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pihaknya kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi fase tiga. Adapun fase ini dimulai sejak Jumat (22/5/2020) sampai Kamis (4/6/2020).

“Pemprov DKI Jakarta, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari. Mulai tanggal 22 Mei sampai 4 Juni 2020,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (19/5/2020) petang.

Anies mengatakan, kemungkinan PSBB yang ketiga ini merupakan fase terakhir.

Alasan Belum Banyak yang Tahu Sanksi PSBB Jakarta, Satpol PP Jakbar Jaring Banyak Pelanggar

Langgar Aturan PSBB Jakarta, McDonalds Sarinah Dikenakan Denda Rp 10 juta

Apabila, masyarakat Jakarta disiplin terhadap ketentuan PSBB yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta yakni berdiam diri di rumah, memakai masker bila keluar rumah, saling menjaga jarak minimal semeter dan sebagainya.

“Ini akan bisa menjadi PSBB penghabisa, jika kita disiplin. Karena itu saya sampaikan kepada semua jangan sampai kita memperpanjang lagi (PSBB),” jelas Anies.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan dua kebijakan PSBB yang dimulai sejak 10 April 2020 sampai 23 April 2020 lalu. DKI kemudian kembali memperpanjang PSBB selama 28 hari dari 23 April sampai 22 Mei 2020. Terakhir pada fase ketiga, dimulai dari 22 Mei sampai 4 Juni 2020. 

Penjelasan Lengkap Bandara Soetta Satu Pesawat Berisikan 131 Penumpang Positif Corona

PSBB Tahap II

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta atau tahap kedua mulai 24 April hingga 22 Mei 2020 mendatang.

Ia juga memastikan akan lansung menindak para pelanggar PSBB tahap ke dua ini setelah sepakat dengan Polri dan TNI.

Menanggapi hal ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya mendukung langkah Gubernur DKI Anies Baswedan.

 VIDEO: PSBB Tahap Pertama di DKI, Polda Metro Catat Ada 26.000 Pelanggar

 Jika Semua Warga Disiplin Patuhi Semua Aturan, PSBB di Kota Depok Kemungkinan Tak Diperpanjang

"Apa yang disampaikan Ketua Gugus Tugas dalam hal ini Pak Gubernur memang perlu ada ketegasan, masif dan tegas di lapangan kami mendukung.

"Tapi itu semua tidak jauh dan tidak menghilangkan persuasif dan humanis oleh polisi yang disampaikan ke masyarakat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/4/2020).

"Kita sampaikan ketegasan kepada pelanggar yang di lapangan, ketegasan seperti apa nanti kita lihat di lapangannya seperti apa," kata Yusri.

Yusri memastikan bahwa sikap humanis tetap dikedepankan kepolisian dan penindakan adalah jalan terakhir.

 Polisi Ringkus Komplotan Perampok Minimarket yang Manfaatkan Wabah Corona, Pimpinannya Ditembak Mati

"Memang ada aturan perundang-undangan tapi itu adalah alternatif terakhir. Saya sudah sampaikan, kami berharap masyarakat ini sadar dalam pembatasan moda transportasi dan dalam hal berkumpul di keramaian umum," kata dia.

Ia mengatakan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap pertama di DKI Jakarta dan beberapa hari di wilayah penyangga Jakarta, Polda Metro Jaya mencatat sedikitnya ada 26 ribu pelanggar PSBB.

"Dari hari pertama PSBB di DKI sampai dengan kemarin, pelanggaran yang melalui teguran tertulis itu ada 26 ribu lebih. Ini selama satu periodik digabung wilayah lainnya yang PSBB diterapkan baru beberapa hari," kata Yusri.

Meski begitu kata Yusri jumlah pelanggar dari hari ke hari menurun.

 Salat Tarawih Harus Dilakukan di Rumah Selama Masa Pandemi Covid-19, Pilih 11 Rakaat dan 23 Rakaat

"Ini artinya hari ke hari tingkat kesadaran masyarakat sudah tinggi, pelanggaran dengan teguran ini sudah menurun setiap harinya. Tetapi yang kita harapkan ini adalah masyarakat mau tidak mau harus patuh terhadap kebijakan pemerintah physical distancing ini," katanya.

PSBB Tahap I

PSBB Jakarta diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo menjelaskan pihaknya mendirikan 33 check point atau pos pengecekan guna mengawasi kendaraan yang masuk ke DKI Jakarta.

 Motor Pribadi Boleh Berboncengan Asal Satu Alamat, Ojol Hanya untuk Angkut Barang Selama PSBB

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hari Purnomo (Wartakotalive/Rangga Baskoro)

AKBP Hari Purnomo mengatakan pihaknya mendirikan sebanyak 33 pos pantau atau check point di perbatasan Jakarta dan kota-kota satelit.

"Kita memastikan aturan PSBB berjalan mendirikan titik cek poin, sebanyak 33 titik cek poin. Untuk di Jakarta Timur ada tiga titik," kata Hari di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2020).

Di Jakarta Timur lokasinya yakni Jalan Raya Bogor, perbatasan Kecamatan Cimanggis, Depok dengan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

 Wajib! Selama Penerapan PSBB Jakarta Pengendara Motor Harus Pakai Masker dan Sarung Tangan

Kedua di Jalan Inspeksi Kalimalang, perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur, dan Cakung yang berbatasan dengan Kota Bekasi.

Setiap pos pengecekan ditempatkan personel Satlantas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang mengimbau pengendara mengikuti peraturan PSBB.

"Kita menyampaikan terkait dengan masalah PSBB, ketentuannya seperti apa. Salah satunya harus menggunakan masker, baik pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat," ujarnya.

Hari menuturkan pengendara yang tidak mengenakan masker dan menerapkan physical distancing diminta berputar arah.

Sifat penindakan bersifat preventif dan edukatif, bukan tilang layaknya orang yang melanggar peraturan lalu lintas.

"Kita lakukan upaya memberikan imbauan kepada masyarakat. Kita mengedepankan tindakan preventif dan edukatif," tuturnya. 

Pergerakan Kendaraan dari Bekasi ke Jakarta Turun Drastis

 Wilayah DKI Jakarta mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020).

Pengamatan Wartakotalive, pergerakan kendaraan dari Bekasi ke DKI Jakarta terjadi penurunan di hari pertama pemberlakukan PSBB.

Lalu lintas kendaraan dari Bekasi menuju Jakarta terpantau sepi, tidak seramai hari sebelumnya.

DKI Jakarta mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020). Pergerakan kendaraan dari Bekasi ke Jakarta mengalami penurunan.
DKI Jakarta mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (10/4/2020). Pergerakan kendaraan dari Bekasi ke Jakarta mengalami penurunan. (WARTA KOTA/MUHAMMAD AZZAM)

Sepi kendaraan yang masuk menuju Jakarta terlihat di pintu masuk Gerbang Tol Bekasi Barat, Jalan Raya KH Noer Ali Kalimalang arah ke Pondok Kelapa Jakarta Timur.

Juga, di Jalan Sultan Agung Bekasi arah ke Pulogadung, Jakarta Timur.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, terjadi penurunan jumlah kendaraan sangat signifikan dibandingkan beberapa hari sebelum pemberlakukan PSBB.

"Sangat berkurang dibandingkan kemarin dan dua hari sebelumnya," katanya, Jumat (10/4/2020).

 SIDANG Perdana Penusuk Wiranto Digelar Hari Ini, Kemungkinan Cuma Jaksa dan Hakim yang Hadir

Dishub Kota Bekasi sejak dua hari lalu seusai disetujui pengajuan PSBB atau sebelum dimulainya PSBB DKI Jakarta, langsung memantau dan mendata pergerakan kendaraan di akses masuk ke DKI Jakarta.

"Jadi dari dua hari lalu sudah kita turunkan, ingin tahu angka pergerakannya sebelum dan saat diberlakukan PSBB, hasilnya terjadi penurunan drastis," jelasnya.

Dadang mencatat hari ini pergerakan kendaraan hanya 20 yang melintas setiap 15 menit di Gerbang Tol Bekasi Barat, dari Bekasi ke Jakarta dari pukul 06.00 sampai pukul 07.30 WIB.

 Pemerintah Diminta Transparan Soal Subsidi Gas Industri

Ini jauh menurun dibandingkan kemarin yang mencapai 200 kendaraan pribadi setiap 15 menit sekali.

"Tidak tahu juga apakah pengaruh hari libur, kami nanti akan amati lagi setiap hari, terutama Senin pekan depan," paparnya.

Dadang menuturkan, di sejumlah titik lainnya di jalur arteri juga mengalami penurunan pergerakan kendaraan yang cukup signifikan, dibandingkan sebelum pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.

 Uang Muka Pembelian Mobil Pribadi Rp 116 Juta per Anggota DPR Dialihkan untuk Penanganan Covid-19

"Ada 11 titik akses ke Jakarta yang kami pantau, di Jalan Sultan Agung Medan Satria sama Kalimalang juga."

"Tidak dari ratusan, hanya puluhan saja tiap 15 menit," imbuhnya.

Dadang menambahkan, selain mendata, pihaknya bersama instansi kepolisian juga mengimbau pengendara untuk melakukan physical distancing atau jaga jarak di dalam mobil pribadi maupun angkutan umum.

 Hari Ini Pemprov DKI Jakarta Mulai Bagikan Sembako untuk 1,2 Juta KK, Anda Sudah Kebagian?

"Kita juga imbau di dalam kendaraan pribadi tidak boleh penuh harus jaga jarak, termasuk juga di angkutan umum," terangnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.

 Sidang Perdana Penusukan Wiranto Cuma Berlangsung 1,5 Jam, Terdakwa Dihadirkan Pakai Teleconference

“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.

Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.

Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.

 Sampah Warga Jakarta Berkurang Hingga 620 Ton per Hari Selama Penerapan Work from Home

“Prinsipnya ini bertujuan untuk memotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.

“Tujuan kami bukan hanya sekadar untuk mengajak masyarakat di rumah saja, tapi di rumah untuk menyelamatkan diri, tetangga, saudara dan kolega sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan,” tambahnya. 

Pasar, Apotek dan Supermarket Tetap Buka

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberi persetujuan atas permohonan pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta, yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengumumkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020)..

Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam.

Artinya, masa PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes tersebut.

Meski demikian, PSBB bisa diperpanjang jika kasus corona (Covid-19) masih terus menyebar di Indonesia.

Artinya, PSBB akan terus berlaku jika Covid-19 masih merebak.

"Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir," demikian isi peraturan Menkes itu.

Saat PSBB Diterapkan Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan PSBB di Ibu Kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait bidang-bidang berikut:

- Pertahanan dan keamanan

- Ketertiban umum

- Kebutuhan pangan

- Bahan bakar minyak dan gas

- Pelayanan kesehatan

- Perekonomian

- Keuangan

- Komunikasi

- Industri

- Ekspor dan impor

- Distribusi

- Logistik 

- Kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum Pembatasan dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang dan mengatur jarak orang.

Pembatasan ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya Pembatasan dilakukan dengan melarang kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya, serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Pembatasan moda transportasi Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.

Selain itu, pembatasan dikecualikan untuk moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved