Virus Corona

Polisi Ringkus Komplotan Perampok Minimarket yang Manfaatkan Wabah Corona, Pimpinannya Ditembak Mati

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari hasil pemeriksaan kawanan ini sudah beraksi 8 kali membobol minimarket Alfamart

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Konpers ungkap pelaku pembobol minimarket di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membekuk kawanan perampok spesialis minimarket, yang beraksi dengan memanfaatkan situasi wabah corona atau Pandemi Covid-19.

Lima pelaku berhasil ditangkap dari Bekasi dan Tangerang, pada 20 April 2020 sampai 21 April 2020.

Gembong atau pimpinan kawanan ini yakni FS (36) ditembak mati petugas karena mencoba melawan saat akan dibekuk.

Sementara 4 orang lainnya tak berkutik saat ditangkap. Mereka adalahMT (31), DN (28), HS (48) dan TS (33).

VIDEO: Polisi Tembak Mati Gembong Perampok Minimarket Yang Manfaatkan Wabah Corona

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari hasil pemeriksaan kawanan ini sudah beraksi 8 kali membobol minimarket Alfamart yang ada di Bekasi dan Tangerang, sejak akhir 2019 sampai April 2020.

Aksi terakhir kawanan ini katanya adalah di Alfamart Caman, Kota Bekasi pada 17 April 2020.

"Mereka menggasak barang di dalam minimarket dan uang dalam brankas. Total kerugian mencapai Rp 60 Juta," kata Yusri.

Dua Pemuda Babak Belur Dikeroyok Massa Setelah Ambil 9 Kaleng Susu di Minimarket Tanpa Membayar

Dari laporan korban dan keterangan saksi, katanya tim melakukan penyelidikan.

"Kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku dan membekuknya satu persatu sejak 20 April sampai 21 April," kata Yusri.

Awalnya kata Yusri tim berhasil membekuk FS yang merupakan gembong kawanan ini di Gerbang Tol Jati Luhur pada 20 April 2020.

"Saat akan ditangkap, yang bersangkutan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan ditembak," kata Yusri.

Perampok Spesialis Minimarket Lintas Provinsi Manfaatkan Pandemi Covid-19, 3 Bulan Beraksi 11 Kali

Menurutnya petugas sempat melarikan FS yang terluka tembak ke rumah sakit. "Namun yang bersangkutan meninggal dunia di tengah perjalanan," katanya.

Dalam aksinya kata Yusri, FS berperan membongkar gembok menggunakan gunting besar dan Mengambil barang di dalam minimarket termasuk brankas.

Setelah berhasil membekuk FS, tim membekuk HS dan TS di kawasan Tambun Bekasi 20 April 2020. Lalu menangkap tersangka MT dan DN di kawasan Pasar Kemis Tangerang pada 21 April 2020. "Untuk HS dan TS, berperan sebagai penadah yang membeli barang hasil curian. Sementara FS ini beraksi bersama MT dan DN," katanya.

Karena perbuatannya kata Yusri para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.

"Ke depan kami mengingatkan kembali bahwa kepolisian tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukus terhadap pelaku kejahatan yang beraksi memanfaatkan wabah corona ini," kata Yusri.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved