Virus Corona Jabodetabek

Motor Pribadi Boleh Berboncengan Asal Satu Alamat, Ojol Hanya untuk Angkut Barang Selama PSBB

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sepeda motor boleh berboncengan asal memenuhi sejumlah syarat tertentu.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sepeda motor boleh berboncengan asal memenuhi sejumlah syarat tertentu.

Hal itu sesuai Peraturan Gubernur 33/2020 yang mengatur tentang PSBB di Jakarta.

"Motor berboncengan diperbolehkan, asalkan wajib menggunakan masker dan sarung tangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).

SIDANG Perdana Penusuk Wiranto Digelar Hari Ini, Kemungkinan Cuma Jaksa dan Hakim yang Hadir

Sedangkan untuk ojek online, kata Sambodo, tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya untuk barang.

"Angkutan roda dua dengan aplikasi hanya untuk angkutan barang."

"Jadi tidak boleh bawa penumpang," katanya.

Pemerintah Diminta Transparan Soal Subsidi Gas Industri

Untuk kendaraan roda empat baik pribadi atau angkutan, kata Sambodo, jumlah penumpang dibatasi hanya 50 persen.

"Untuk mobil yang 7 seater atau tempat duduk, hanya boleh 4 penumpang dan berjarak."

"Untuk mobil seperti sedan yang 5 seater hanya boleh 3 orang," katanya.

Uang Muka Pembelian Mobil Pribadi Rp 116 Juta per Anggota DPR Dialihkan untuk Penanganan Covid-19

"Semua orang di dalam kendaraan wajib mengenakan masker," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kadishub DKI Syafrin Liputo mengatakan, motor pribadi boleh berboncengan dengan catatan penumpang dan pengemudi satu alamat.

"Untu motor pribadi bisa mengangkut penumpang dengan catatan penumpang satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," katanya.

Siagakan 33 Cek Poin

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya menyiapkan 33 cek poin di sejumlah titik pintu masuk atau perbatasan wilayah Jakarta dan wilayah sekitar, termasuk di terminal dan gerbang tol.

Hal ini daalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang dimulai Jumat (10/4/2020) hari ini.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved