Virus Corona
Uang Muka Pembelian Mobil Pribadi Rp 116 Juta per Anggota DPR Dialihkan untuk Penanganan Covid-19
Pandemi Covid-19 menggugurkan fasilitas anggota DPR untuk mendapatkan uang muka pembelian mobil pribadi sebesar Rp 116 juta per orang.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pandemi Covid-19 menggugurkan fasilitas anggota DPR untuk mendapatkan uang muka pembelian mobil pribadi sebesar Rp 116 juta per orang.
Awalnya, anggaran uang muka sebesar Rp 116.650.000 dipotong pajak penghasilan 15 persen itu, akan ditransfer ke masing-masing anggota dewan pada 7 April 2020.
Namun, hal tersebut tidak dilaksanakan karena Indonesia tengah menghadapi wabah Virus Corona.
• Pemkot Depok Hapus Denda Telat Bayar PBB Hingga 30 Juni 2020
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pemberian uang muka keanggota dewan sudah ditunda dan anggarannya dialihkan ke program lain, khususnya penanganan Covid-19.
"Kemudian, sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2020, anggaran DPR juga dipotong untuk penanganan wabah Covid-19 secara nasional," ujar Indra saat dihubungi Tribun, Rabu (8/4/2020).
Indra belum dapat memastikan sampai kapan penundaan pemberian uang muka pembelian kendaraan pribadi tersebut akan berakhir.
• Wanita Umur 44 Tahun Tewas di Hotel Setelah Dibius Teman Kencan, Semua Barangnya Dicuri
"Belum diputuskan lagi (kapan diberikan uang muka pembelian mobil)," ucap Indra.
Pemberian fasilitas uang muka untuk anggota dewan, sesuai PP 68/2010 tentang pemberian fasilitas uang muka bagi pejabat negara pada lembaga negara untuk pembelian kendaraan perseorangan.
Dalam PP tersebut, fasilitas uang muka diberikan per periode masa jabatan dan diterima setelah enam bulan dilantik.
• PASIEN Covid-19 di Jakarta Tersebar di 210 Kelurahan, 1.552 Orang Positif, 75 Sembuh, 144 Meninggal
Anggota DPR periode 2019-2024 dilantik pada 1 Oktober 2020, dan seharusnya pemberian fasilitas uang muka dibayarkan pada 7 April 2020.
Sebelumnya, rencana tes cepat alias rapid test Covid-19 bagi anggota DPR dan keluarganya, batal digelar.
Pembatalan tersebut karena banyaknya tentangan dari sebagian anggota Fraksi di DPR maupun masyarakat.
• 1.443 Warga Depok Ikut Rapid Test, 40 Orang Positif Covid-19
"Tidak terlaksana," ujar Sekretaris jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar saat dihubungi Tribun di Jakarta, Rabu (1/3/2020).
Rencananya, rapid test Covid-19 tersebut dilaksanakan sebelum pembukaan masa sidang paripurna DPR pada 30 Maret 2020, di kompleks rumah dinas anggota dewan di Kalibata dan Ulujami.
"Iya tidak jadi, kami serahkan ke komisi atau fraksi masing-masing yang menangani itu," jelas Indra.
• LUHUT Panjaitan: Cuma Cina yang Relatif Berhasil Terapkan Lockdown
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, seluruh anggota DPR patungan membeli alat rapid test Covid-19, untuk mendeteksi Virus Corona.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pengadaan rapid test untuk pemeriksaan anggota DPR dan keluarganya, tidak menggunakan dana pemerintah, melainkan hasil sumbangan anggota Dewan.