Virus Corona Jabodetabek
Pemkot Depok Hapus Denda Telat Bayar PBB Hingga 30 Juni 2020
BKD Kota Depok memberikan keringanan kepada warga berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).
Penulis: Vini Rizki Amelia |
WARTAKOTALIVE, DEPOK - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan keringanan kepada warga berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2).
Kebijakan tersebut diambil sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
“Kami berikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi."
• Kemenkumham Sudah Bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak Demi Tangkal Penyebaran Covid-19 di Lapas
"Kebijakan ini berlaku mulai hari ini (8/4/2020) sampai dengan 30 Juni 2020,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza saat dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2020).
Sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB P2, lanjut Reza, awalnya dikenakan denda sebesar dua persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen.
Reza mengatakan, penghapusan sanksi ini untuk tunggakan sampai tahun 2019.
• Pengamat Nilai Subsidi Gas untuk Tarif Listrik Harus Punya Nilai Tambah Lebih
“Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 21 tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah.
"Berupa penghapusan sanksi administrasi PBB P2 dalam masa penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok," tuturnya.
"Keringanan diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan,” paparnya.
• Tak Bisa Melalui Asimilasi karena Terhambat PP, Jokowi Bisa Bebaskan Abu Bakar Baasyir Pakai Grasi
Masyarakat, kata Reza, dapat melakukan pembayaran pajak di bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka, dan Bukalapak.
“Manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak anda,” ucapnya.
Wali Kota Depok Larang ASN Mudik
Wali Kota Depok Mohammad Idris kembali mengeluarkan peraturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pandemi Covid-19.
Kali ini, aturan tersebut mengatur tentang pelarangan para ASN di lingkup Pemerintah Kota Depok untuk bepergian ke luar daerah atau mudik.
“Kami sudah keluarkan surat edaran Nomor 360/4619-BKPSDM tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah."
• RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran Rawat 381 Pasien Positif Covid-19, 150 PDP, dan 59 ODP