Virus Corona
Kemenkumham Sudah Bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak Demi Tangkal Penyebaran Covid-19 di Lapas
Kemenkumham telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.
Hal ini terkait pandemi Virus Corona. Data tersebut dirilis per Rabu (8/4/2020) pukul 09.00 WIB.
"Hingga saat ini yang keluar dan bebas 35.676."
• Tak Bisa Bekerja karena Pandemi Covid-19 dan Ditagih Cicilan Mobil, Sopir Taksi Online Gantung Diri
"Melalui asimilasi 33.861 dan integrasi 1.815 narapidana dan anak," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Kementerian yang dipimpin oleh Yasonna H Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan Virus Corona (Covid-19), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang melebihi kapasitas.
Kemenkumham menargetkan sekitar 30.000 hingga 35.000 narapidana dan anak dapat keluar dan bebas melalui program asimilasi dan integrasi.
• INI Dua Figur yang Berpeluang Jadi Calon Deputi Penindakan KPK Versi IPW
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menyatakan, pihaknya bakal menyelesaikan tugas tersebut dalam target waktu tujuh hari sebagaimana arahan Yasonna.
"Harapan kami bahwa perkiraan kurang lebih 30 ribu itu bisa tercapai."
"Pesan dari Pak Menteri sedapat-dapatnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 ini dalam 7 hari bisa dilaksanakan," tuturnya.
• Dilarang Antar Penumpang Selama PSBB, Driver Ojol: Kami Mau Makan Apa?
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pembebasan narapidana (napi) sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19, hanya untuk napi pidana umum.
Pembebasan narapidana dilakukan karena kondisi lapas kelebihan kapasitas.
"Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," kata Presiden dalam Rapat terbatas mendengar laporan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona, Senin (6/4/2020).
• Pemprov DKI Perpanjang Masa Penutupan Tempat Hiburan Swasta Sampai 19 April 2020
Presiden mengatakan, kondisi lapas yang sesak tersebut sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19.
Sehingga, pemerintah melakukan pembebasan dengan sejumlah syarat, kriteria, serta pengawasan kepada napi pidana umum.
Pemerintah, menurut Presiden, tidak akan membebaskan narapidana kasus korupsi.
• Jaga Kedisiplinan Physical Distancing, Setiap Rukun Warga di Jakarta Pusat Dijaga Satu Polisi RW