Virus Corona

Kemenkumham Sudah Bebaskan 35.676 Narapidana dan Anak Demi Tangkal Penyebaran Covid-19 di Lapas

Kemenkumham telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Warta Kota/Istimewa
Ilustrasi 

Bahkan, menurut Presiden, rencana tersebut sama sekali tidak pernah dibicarakan dalam rapat.

"Saya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita."

"Jadi, PP 99 tahun 2012, perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," jelasnya. 

 Dua Pengelola Kafe di Benhil dan Sabang Diciduk Polisi karena Langgar PSBB, Peringatan Tak Digubris

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan simpang siur informasi di masyarakat terkait wacana pembebasan pelaku tindak pidana korupsi di tengah pandemi Covid-19

Dia mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Tetapi, kata dia, upaya pembebasan narapidana korupsi, terorisme, dan bandar narkoba dengan cara merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 itu diberikan secara ketat.

 PASIEN Covid-19 di Indonesia Melonjak Jadi 2.092 Orang, 150 Sembuh, 191 Meninggal

Dia mencontohkan, untuk narapidana kasus narkotika hanya yang masa tahanan mulai dari 5 sampai 10 tahun.

Sehingga, bandar narkoba yang pada umumnya divonis 10 tahun tidak termasuk yang dibebaskan.

Selain itu, dia mengungkapkan, untuk narapidana kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan, berdasarkan pertimbangan daya tahan tubuh lemah.

 Tersangka Pelanggar PSBB Menyesal, Imbau Warga Tetap di Rumah dan Jangan Keluyuran Malam

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," ujar Yasonna, Sabtu (4/4/2020) malam.

Dia membantah meloloskan narapidana kasus korupsi.

"Saya disebut mau meloloskan napi korupsi dan kasus korupsi."

 BREAKING NEWS: Wakil Jaksa Agung Arminsyah Meninggal dalam Kecelakaan Mobil Sport di Tol Cibubur

"Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," ujar politikus PDIP itu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved