Virus Corona Jabodetabek

Dua Pengelola Kafe di Benhil dan Sabang Diciduk Polisi karena Langgar PSBB, Peringatan Tak Digubris

Ke-18 orang itu sudah diimbau sebelumnya sebanyak 3 kali oleh petugas yang patroli untuk membubarkan diri.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Tim patroli gabungan Polda Metro Jaya bersama TNI, mengamankan 18 orang dari dua lokasi berbeda di Jakarta Pusat, karena dianggap melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19, Jumat (3/4/2020). 

WARTAKOTALIVE, SEMANGGI -  Dua dari 18 orang yang diamankan dari dua kafe di Benhil dan Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (4/4/2020) malam, adalah pemilik atau pengelola yang membuka usahanya hingga tengah malam.

"Jadi bukan hanya pengunjung atau warga yang berkumpul di dua kafe itu saja yang kami amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Tapi dua pemilik atau pengelola kafenya juga kami amankan," imbuhnya, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (4/4/2020).

958 Warga DKI Terinfeksi Virus Corona, 54 Sembuh, 96 Meninggal, dan 95 Tenaga Kesehatan Terpapar

Menurutnya, ke-18 orang itu sudah diimbau sebelumnya sebanyak 3 kali oleh petugas yang patroli untuk membubarkan diri.

"Tapi tidak diindahkan, sehingga kami lakukan tindakan tegas mengamankan dan menangkap mereka," ujar Yusri.

Ia menjelaskan, tim patroli gabungan Polda Metro Jaya bersama TNI, mengamankan 18 orang dari dua kafe atau lokasi berbeda di Jakarta Pusat.

Erick Thohir: 1 Dolar AS Bisa Tembus Rp 20 Ribu

Karena, dianggap melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Virus Corona alias Covid-19, Jumat (3/4/2020) malam.

Mereka digelandang ke Mapolda Metro Jaya, setelah tidak mengindahkan 3 kali imbauan petugas yang meminta mereka membubarkan diri.

"Dari 18 orang yang diamankan Jumat malam, 11 orang diamankan dari kafe yang berlokasi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat."

PASIEN Covid-19 di Depok 55 Orang, 10 Warga Sembuh, 6 Meninggal

"Dan 7 orang diamankan dari kafe di kawasan Sabang, Jakarta Pusat," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (4/4/2020).

Menurutnya, dari ke-18 orang itu, 8 di antaranya perempuan.

"Jadi 10 orang pria dan 8 perempuan."

Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara Pakai Ozonizer untuk Tangkal Virus Corona

"Dari semuanya, ada 2 orang yang berada di bawah umur," jelas Yusri.

Mereka, kata Yusri, kemudian diperiksa dan didata di Mapolda Metro Jaya.

Ke-18 orang itu, kata Yusri, telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

SELAIN Bunuh Pemilik Warung, Geng Teras Juga Rampok Penjual Jamu dan Pedagang Tahu di Depok

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved