Virus Corona Jabodetabek

Dua Pengelola Kafe di Benhil dan Sabang Diciduk Polisi karena Langgar PSBB, Peringatan Tak Digubris

Ke-18 orang itu sudah diimbau sebelumnya sebanyak 3 kali oleh petugas yang patroli untuk membubarkan diri.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Tim patroli gabungan Polda Metro Jaya bersama TNI, mengamankan 18 orang dari dua lokasi berbeda di Jakarta Pusat, karena dianggap melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19, Jumat (3/4/2020). 

Mereka dianggap telah melanggar Pasal 93 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Serta, Pasal 218 KUHP tentang kerumunan yang tidak mengindahkan imbauan petugas untuk pergi, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 Juta.

"Mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta."

Hasil Swab Test Perampok Toko Emas yang Meninggal Diduga Akibat Covid-19 Belum Keluar

"Namun proses pemberkasan jalan terus," ucap Yusri.

Terhadap mereka, katanya, akan dilakukan pula tes kesehatan untuk melihat apakah mereka terpapar Virus Corona atau Covid-19 atau tidak.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato terbaru terkait penanganan Virus Corona (Covid-19) di Istana Presiden, Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Pemilihan Wagub DKI Senin 6 April 2020 Digelar Tertutup dan Terbatas, Physical Distancing Diterapkan

Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Joko Widodo terkait penanganan Covid-19 di Istana Presiden, Selasa (31/3/2020).

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Selamat sore,

Salam sejahtera bagi kita semuanya,

Om Swastiastu,

Namo Buddhaya,

Salam Kebajikan.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved