Virus Corona Jabodetabek
Dua Pengelola Kafe di Benhil dan Sabang Diciduk Polisi karena Langgar PSBB, Peringatan Tak Digubris
Ke-18 orang itu sudah diimbau sebelumnya sebanyak 3 kali oleh petugas yang patroli untuk membubarkan diri.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Mereka dianggap telah melanggar Pasal 93 dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Serta, Pasal 218 KUHP tentang kerumunan yang tidak mengindahkan imbauan petugas untuk pergi, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 Juta.
"Mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta."
• Hasil Swab Test Perampok Toko Emas yang Meninggal Diduga Akibat Covid-19 Belum Keluar
"Namun proses pemberkasan jalan terus," ucap Yusri.
Terhadap mereka, katanya, akan dilakukan pula tes kesehatan untuk melihat apakah mereka terpapar Virus Corona atau Covid-19 atau tidak.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato terbaru terkait penanganan Virus Corona (Covid-19) di Istana Presiden, Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
• Pemilihan Wagub DKI Senin 6 April 2020 Digelar Tertutup dan Terbatas, Physical Distancing Diterapkan
Berikut ini pernyataan lengkap Presiden Joko Widodo terkait penanganan Covid-19 di Istana Presiden, Selasa (31/3/2020).
Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamu`alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Selamat sore,
Salam sejahtera bagi kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam Kebajikan.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air,