Virus Corona Jabodetabek

Dua Pengelola Kafe di Benhil dan Sabang Diciduk Polisi karena Langgar PSBB, Peringatan Tak Digubris

Ke-18 orang itu sudah diimbau sebelumnya sebanyak 3 kali oleh petugas yang patroli untuk membubarkan diri.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Tim patroli gabungan Polda Metro Jaya bersama TNI, mengamankan 18 orang dari dua lokasi berbeda di Jakarta Pusat, karena dianggap melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19, Jumat (3/4/2020). 

Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Dan oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam Rapat Kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.

Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.

Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut.

Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang, agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,

Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain, tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja.

Sebab, semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing.

Baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain.

Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi, semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi dengan cermat, dan inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas.

Yang pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved